Pesta Sabu-Sabu, Pasangan Sejoli Di Surabaya Diringkus Polisi
SURABAYA, – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Surabaya menjebloskan pasangan sejoli ke sel tahanan sesudah menangkapnya terkait kasus sabu-sabu di Surabaya.
Dua pasangan M. Harun, (25) warga Jalan Sambikerep V dan Oce Seviyana, (21) warga Jalan Kandangan Jaya, yang sehari hari melakukan pekerjaan selaku pemandu lagu (LC) karaoke itu ditangkap polisi ketika pesta sabu-sabu di rumah kos Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya, pada Sabtu (6/11/2020) kemudian.
Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi penduduk . Bahwa di salah satu kamar kos Jalan Jelidro sering digunakan pesta SS.
“Setelah didalami, tim kami di bawah pimpinan Kanit Reskrim sekitar pukul 16.30 WIB pribadi menganalisa, mengusut. Dan terungkap, ketika itu tersangka bersama pacarnya sedang pesta sabu-sabu,” kata Hendrix Kusuma Wardhana didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono, Senin (23/11/2020) siang.
Saat digerebek, keduanya tak berkutik, karena polisi mendapatkan barang bukti lima poket SS dan pipet yang dipakai mengisap di dalam kamar kos.
“Pengakuan dari MH dan OS untuk konsumsi sendiri. Dia memakai setelah kerja bersama pacarnya. Untuk tersangka wanita, lanjut Hendrix, diamankan di tahanan perempuan Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka M Harun mengaku menggunakan sabusabu untuk alasan penambah stamina badan biar tetap fit ketika bekerja.
“Saya kerja (kuli) bangunan. Pacar saya LC (ladies escourt atau pemandu lagu), tiap menggunakan berdua,” akunnya sambil menunduk.
Harun menyampaikan, berbelanja barang haram itu dari seseorang berinisial YD di Margomulyo. Setiap poket dibeli dengan harga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pasangan sejoli ini akan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 perihal Narkotika.