-->

Pesta Seks Ketika Malam Tahun Gres, Lima Pasang Dewasa Di Situbondo Diamankan

SITUBONDO, – Lima pasang muda-mudi terjaring razia petugas adonan dikala merayakan malam tahun gres 2021. Mereka diamankan saat menggelar pesta seks di sebuah hotel kelas melati di Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Situbondo.


Bahkan, salah satu wanita yang terjaring razia, mengaku masih berstatus selaku salah satu mahasiswi pada Perguruan Tinggi Negeri (Perguruan Tinggi Negeri) di Kota Jember, Jawa Timur. Untuk memperlihatkan imbas jera pasangan muda-mudi yang dimengerti sedang melakukan pesta seks, eksklusif digelandang ke Kantor Kecamatan Kota.


“Kita tidak menyangka pada malam tahun gres ini, mengamankan lima pasangan muda-mudi bukan suami isteri berada di kamar salah satu hotel. Bahkan, salah satunya mengaku berstatus sebagai mahasiswi di Jember,” kata Camat Kota Situbondo, Qurratul Aini, Jumat (1/1/2020).


Pesta Seks

Petugas Covid-19 memperlihatkan pembinaan kepada pasangan muda-mudi yang terjaring razia ketika merayakan malam tahun gres 2021 dengan pesta seks di salah satu hotel Situbondo.


Usai diamankan, pasangan muda-mudi ini lalu dikerjakan pendataan dan training oleh petugas. Menurutnya, lima pasangan muda-mudi yang kepergok pesta seks di dalam kamar hotel itu juga akan diberikan hukuman. Petugas juga bakal memanggil para orang bau tanah untuk diberikan training.


“Usai didata dan dibina, kami pribadi menyerahkan 10 muda-mudi tersebut terhadap orang tuanya masing-masing, untuk dilakukan training lanjutan,” imbuh Qurratul.


Selain mengamankan lima pasang muda-mudi yang tengah pesta seks di kamar hotel, Satgas Covid-19 juga membubarkan kerumunan anak muda disejumlah Cafe di Kota Situbondo. Petugas juga mengamankan barang bukti puluhan botol bekas minuman keras (miras).


Pesta Seks

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jember yang terjaring petugas Covid-19 Situbondo dikala pesta seks di salah satu kamar hotel.


Menurut Qurratul Aini, penertiban protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo Nomor 44/0759/431/2020. Dimana setiap tamu hotel diwajibkan melakukan rapid test antigen. Selain itu juga peneriban kerumunan masa pada momen malam pergantian tahun, guna menekan angka penyebaran Covid-19.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel