-->

Pledoi Terdakwa Pembakar Kendaraan Beroda Empat Via Vallen Di Sidoarjo Sebut Ada Sindikat Gandasing

SIDOARJO, -Pije, terdakwa pembakar kendaraan beroda empat Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen menyatakan keberatan atas permintaan 3 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.


“Tuntutan tersebut dirasa amat berat bagi masa depan terdakwa,” kata terdakwa yang disampaikan lewat tim penasihat hukumnya, Diah Kusumah Ningrum dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dameria Frisella Simanjutak di ruang sidang Delta Tirta PN Sidoarjo, Senin (25/1/2021).


Sebab, Diah menerangkan terdakwa telah mengakui aben kendaraan beroda empat Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen.


Selain itu, terdakwa masih muda dan masih mampu mengembangkan dirinya, serta terdakwa juga belum pernah dieksekusi.


“Dengan pendapattersebut, kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan seadil-adilnya,” ungkap pengacara dari Posbakum PN Sidoarjo itu.


Selain meminta keringanan, terdakwa lewat penasihat hukumnya juga memberikan bila terdakwa berusaha bertemu dengan Via Vallen tetapi tidak pernah terwujud.


Keinginan bertemu sebagai fans itu bertujuan untuk menyampaikan akun miliknya disalahgunakan oleh golongan sindikat Gandasing.


“Tujuan terdakwa bertemu saksi Via Vallen itu agar tidak hingga dimanfaatkan kelompok Gandasing yang dikala itu berada di kediaman Via Vallen dan terdakwa ingin menuntut haknya kepada saksi Via Vallen,” sebutnya.


Diketahui, kendaraan beroda empat Alphard milik biduan Via Vallen dibakar terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 kemudian, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.


Kini terdakwa Pije telah dituntut 3 tahun penjara. Pije terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana. Tuntutan tersebut ditanggapi lewat pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya. “Terdakwa Pije juga menyampaikan pembelaan sendiri sebanyak 2 lembar,” saya Diah.


Atas pembelaan tersebut, pihak JPU Kejari Sidoarjo akan merespon secara tertulis. “Kami tanggapi secara tertulis,” saya M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel