Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Dari Tulungagung, Dua Warga Trenggalek Jadi Tersangka
SURABAYA, – Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara . Dua warga asal Trenggalek berinisial WNT (33) dan RA (24) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Tulungagung saat hendak menjinjing puluhan ribu benih lobster tersebut ke Jakarta.
“Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta,” ujar Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (15/6/2021).
Ia merinci, jumlah barang bukti berbentukbenih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan kata Gatot, total kerugian meraih satu miliar rupiah.
Selain mengamankan benih lobster. Beberapa barang milik tersangka seperti telepon genggam, kartu ATM BCA, buku rekening serta duit tunai Rp 10 juta juga disita ketika penangkapan.
“Ada juga kendaraan (roda empat), satu unit, ialah kendaraan yang dipakai untuk mengangkut mengantarkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan),” lanjutnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal ihwal penanganan tindakan melawan hukum perikanan, adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara.
“Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tutup Gatot.