-->

Polda Jatim Sita 6 Kilogram Sabu-Sabu Dari Dua Pengedar Asal Surabaya

SURABAYA, – Ditreskoba Polda Jatim membekuk dua pria pengedar asal Surabaya dan mengamankan 6 kilogram sabu-sabu. Masing-masing berinisial IS (35) dan ES (27).


Kabidhumas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sering terjadi transaksi Narkoba.


Atas laporan itu, jelas ia, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Jatim kemudian melaksanakan penyelidikan. Alhasil, pada hari Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan IS, yang disangka selaku pengedar sabu-sabu.


“Dengan barang bukti hampir 22 gram,” ujar Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (18/2/2021).


Usai ditangkap, IS kemudian diperiksa secara intensif. Kepada penyidik, IS mengaku jikalau barang haram tersebut diperoleh dari HRS, salah seorang bandar Narkoba.


Berbekal legalisasi IS, polisi berikutnya bergerak melaksanakan pengembangan. Dalam pengembangan itu, polisi belum juga menemukan keberadaan HRS. Namun di lapangan, tim sukses mengamankan salah satu anak buah HRS, yaitu ES.


ES pun tak luput dari investigasi sampai mengaku dirinya menyimpan sabu-sabu di tempat tinggalnya di kawasan Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Di sana, 5.521 gram sabu-sabu didapatkan polisi.




:





“Makara kalau digabungkan dengan tersangka pertama itu mencapai enam kilogram,” lanjut Gatot.


Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan bahaya eksekusi seumur hidup atau 15 tahun penjara.


Gatot menambahkan, oleh kedua pelaku sabu-sabu yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 900 ribu per gram.


“Kaprikornus jika ditotalkan Rp 900 ribu kali enam kilogram itu jumlahnya lebih banyak lagi,” katanya.


Di peluang yang sama, Kasubdit I Kompol Daniel Marunduri memastikan jika pihaknya akan terus berbagi masalah peredaran Narkoba yang gres terungkap. Termasuk mengejar-ngejar HRS yang kini sudah ditetapkan selaku Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.


“Sekarang tim kami masih melaksanakan pengembangan di lapangan,” tegasnya.


Berdasar pantauan, barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan kedua tersangka dikemas menggunakan bungkus teh Cina. Seperti masalah-kasus peredaran Narkoba yang umum diungkap anggota kepolisian di Jawa Timur.




:





Apakah ada kaitan dengan jaringan sebelumnya? Daniel kembali menjelaskan pihaknya masih melaksanakan pendalaman dengan berkoordinasi bareng tim dari Mabes Polri.


“Terkait bungkus teh ini masih kita dalami, jaringan dari mana. Apakah dari Malaysia, atau dari Afrika atau dari lainnya. Kami masih kerjasama dengan Mabes Polri,” tandas beliau.


Namun beliau menentukan bila para tersangka telah sejak usang menjadi target anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilaksanakan pengungkapan masalah peredaran Narkoba.


Menimpali pernyataan Daniel, Kabidhumas Polda Jatim kembali menerangkan mengenai asal sabu-sabu berdasar kemasan memang diduga berpengaruh berasal dari Cina.


“Hanya permasalahannya masuknya melalui mana ini masih didalami teman-sobat dari Subdit Narkoba,” ucap Komisaris Besar Gatot.


Dia katakan, soal cara tersangka mengedarkan dikerjakan dengan sistim terputus. Artinya antar pengedar tidak saling bertemu, yakni dengan menaruh paketan sabu ke sebuah kawasan kemudian oleh pengedar lain barang tersebut diambil.


“Tersangka ini (menaruh sabu) di daerah di jalan. Istilahnya tidak melalui paket,” pungkas beliau.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel