-->

Polda Jatim Tangkap 4 Penyebar Ancaman Dan Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud Md

SURABAYA, – Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) menangkap 4 orang terkait konten berisi ancaman dan ujaran kebencian yang diarahkan terhadap Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.


Empat orang yang ditangkap pada Jumat (11/12/2020) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka itu masing-masing yaitu MN, AH, MS dan SH. Keempatnya disebut-sebut selaku simpatisan Habib Riziq Shihab


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keempat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.


Ujaran kebencian itu awalnya diunggah oleh tersangka MN. Kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp berjulukan “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.


“Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Komisaris Besar Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/2020) siang.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan kepada empat tersangka berdasarkan dari dua laporan polisi. Laporan pertama kata dia, terkait unggahan akun Amazing Pasuruan di YouTube.


“Salah satu kontennya yakni diucapkan MN di YouTube berisi ujaran kebencian dan pengancaman yang lalu menyebar ke grup WhatsApp,” Gidion Arif Setyawan menjelaskan.


Keempatnya dijerat dengan pasal 127 ayat 4 dan 28 bahaya hukumannya 6 tahun.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel