Polisi Banyuwangi Tangkap 19 Tersangka Perkara Narkoba Selama 2 Pekan
BANYUWANGI, -Selama dua pekan di permulaan tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi mengungkap 12 kasus narkoba, terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 perkara obat daftar G.
Dari 12 kasus tersebut, polisi menangkap 19 tersangka. Dari 19 tersangka tersebut, terdapat satu orang perempuan dan 18 tersangka selebihnya laki-laki.
Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan ada berbagai macam modus yang dipakai tersangka pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mulai modus jaringan putus, berpura pura membuang barangnya, sampai pengiriman melalui paket,” katanya, Jumat (15/1/2020).
Meski demikian polresta Banyuwangi akan tetap berupaya untuk menuntaskan kasus narkoba Yang ada di kawasan Kabupaten Banyuwangi.
Kini Poresta Banyuwangi, sukses mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu seberat 15,28 gram dan 23.916 butir pil Trex. Lengkap beserta barang bukti berupa suatu alat hisap sabu, suatu timbangan, Serta duit tunai Rp. 1.900.000,- yang disangka hasil pemasaran narkoba, tiga unit sepeda motor, 3 buah bong, dan beberapa barang bukti yang lain.
Arman juga menyertakan barang bukti yang didapat dari banyak sekali tempat luar Banyuwangi. “Pengakuan mereka, narkoba ini diperoleh dari tempat luar Kabupaten Banyuwangi, mirip Kota Surabaya, dan kota besar yang lain,” pungkasnya.