-->

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Langka Di Sidoarjo Dan Kediri

SURABAYA, – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik jual beli satwa langka di Sidoarjo dan Kediri. Tiga orang pedagang pun ditetapkan selaku tersangka masalah tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.


Para pelaku di antaranya NR (26), warga Suko Sidoarjo serta VPE (29) dan NK (21), pasutri asal Kediri.


Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menyampaikan, para tersangka melakukan praktik perdagangan satwa liar lewat media sosial Facebook. Berkat kejelian penyidik bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, aksi yang dikerjakan para tersangka kesudahannya terbongkar.


NR ditangkap di kediamannya Dusun Biting Desa Suko Sidoarjo, Senin (1/2/2021) sedangkan suami istri VPE dan NK dibekuk Senin (8/2/2021).


“Terhadap pelaku satu orang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan yakni perempuan ialah istri (dari VPE). Dia (NK) dalam kondisi hamil. Dua orang kita kerjakan penahanan,” ujar Zulham ketika rilis digelar, Rabu (17/2/2021).


Zulham menegaskan, pengungkapan perkara perdagangan satwa liar yang menyeret warga Sidoarjo maupun Kediri tersebut akan terus dikembangkan. Pihaknya menerka masih ada beberapa penadah yang hingga kini berkeliaran.




Berita terkait:





Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa ekor satwa liar yang dilindungi. Masing-masing adalah 15 ekor kakak renta Maluku, seekor elang brontok, dua ekor lutung alias budeng yang masih anakan serta enam ekor budeng cukup umur.


Selain itu, polisi juga mengamankan benda-benda yang digunakan semua tersangka menjalankan agresi, antara lain pipa paralon, keranjang dan sangkar besi.


Berdasar pengakuan para tersangka, dibilang Zulham, para pelaku menjual satwa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. “Untuk rajawali itu bahkan hingga Rp 15 juta,” tandas Zulham.


Zulham menerangkan, satwa liar yang diperdagangkan diperoleh pelaku dengan cara memburu di hutan secara langsung. Misalnya lutung dan elang brontok. Sementara untuk kakak renta sebagian didatangkan dari habitat asalnya Pulau Seram, Maluku.


Hingga kasusnya terungkap, para pelaku diperkirakan sudah usang melakukan aksinya. Mereka dijerat pasal berlapis undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.


“Sudah beberapa kali (melakukan). Keuntungan lumayan besar, puluhan juta,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel