Polisi Ungkap Tindak Kriminal Korupsi Add Mantan Kades Di Mojokerto
MOJOKERTO, – Sepanjang tahun 2020, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindak kriminal 191 masalah. Salah satunya perkara tindakan melawan hukum korupsi anggaran dana desa (ADD).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi menyampaikan, pada tahun 2020 dibidang reserse kriminal sudah berhasil pengungkapan perkara tindakan melawan hukum korupsi berbentukdana ADD yang berada di desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tahun 2017.
“Hasil perolehan kinerja penyidik satreskrim kerugian negara senilai Rp. 297 juta. Tersangka berinisial R, yang dikala itu menjabat selaku kepala desa,” katanya saat menggelar konfresi pers anev kamtibmas selesai tahun 2020 di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (29/12/2020).
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan akan dilaksanakan pemberkasan lebih lanjut.
Deddy menjelaskan, Modus dari tersangka tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan dana PNM ADD.
“Berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk judi yang dilakukan tersangka dengan kawan-kawannya,” jelasnya.
Selain itu, selama tahun 2020 juga berhasil mengungkap 95 masalah narkoba. Namun, angka tersebut meningkat jika dibanding tahun 2019.
“Sedangkan tahun 2019 sebanyak 72 kasus,” ujar Deddy.
Dalam perkara narkoba, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 177 masalah.
“Semuanya sudah dikerjakan proses pemberkasan,” paparnya.