-->

Polres Lamongan ‘Panen’ 1 Kg Ganja Dan Ratusan Gram Sabu-Sabu Selama Dua Pekan

LAMONGAN, – Dalam dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan, telah menggagalkan peredaran narkotika di daerah Lamongan.


Barang bukti yang diamankan yaitu 135,07 gram sabu-sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir pil setan.


Kasus pertama, Satreskoba Polres Lamongan mengamankan Kusnadi (40) warga Surabaya, seorang bandar pemilik 1 kilogram ganja.


Perkembangan selanjutnya, polisi sukses membekuk 6 pengedar narkoba jenis lainnya.


“Saya beli melalui online 5 kilogram ganja dan tersisa tinggal 1 kilogram. Saya tidak tahu siapa penjualannya,” kata Kusnadi, saat dimintai informasi oleh petugas di hadapan awak media, Selasa (29/06/2021).


Dari informasi laki-laki yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu, polisi tidak percaya begitu saja dan terus mengembangkan dari mana asal muasal ganja sebanyak itu ia dapatkan.


Selain 1 kilogram daun ganja, dalam kasus berbeda petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 135,07 gram.


“Barang bukti sabu – sabu seberat 135, 07 gram juga ditemukan dari tangan tersangka lain ketika digeledah di rumahnya yang diakui dibeli dari seseorang asal Pasuruan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.


Selain satu orang tersangka dengan kepemilikan 1 kilogram ganja ini, terperinci Miko, petugas Satreskoba juga berhasil menangkap 6 tersangka lainnya, Yohara Bara Pratama Putra (39), Ari Yoga Pratama (36), Darsum (35) Prayitno (41), Faisol Fathurrohman (29) dan Ahsana Melati Perdamia (29).


“Ketujuh tersangka, ada pasangan kekasih, Faisol Fathurrohman (29) dan Ahsana Melati Perdamia (29), keduanya warga Brondong, yang turut ditangkap alasannya adalah menjadi pengedar pil dobel L,” kata Kasat Reskoba, AKP Akhmad Khusen menambahi.


Menurut Akhmad Khusen, para tersangka sukses diamankan Polres Lamongan dari bulan Juni dikenakan pasal berlawanan. Untuk masalah pil koplu dikenakan Pasal112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika dengan ancamana pidana maksimal 12 tahun.


Sementara tersangka pengedar Ganja dan pemilik sabu-sabu dijerat Pasal 111, Pasal 114 ayat (2) tahun nomor 35, eksekusi optimal 20 tahun.


“Ketujuh tersangka dikala ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan, alasannya masih dalam proses pemeriksaan kasus,” ujar Akhmad Khusen.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel