-->

Ppkm Darurat Diberlakukan 3 Juli, Warung Di Jawa Timur Wajib Tutup Sore

SURABAYA, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) rencananya dipraktekkan di Jawa Timur mulai 3 Juli mendatang. Nantinya, jam operasional warung akan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.


Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan, selain warung, sentra hingar bingar di wilayah hukumnya juga diminta menyelesaikan jam operasional sampai pukul lima sore. Seperti pusat perbelanjaan, kedai makanan, kafe, penjualkaki lima, rumah makan dan lapak jajanan.


Oleh alasannya itu, lanjut Suharyanto, pihaknya bersama Forkopimda Jawa Timur meliputi Kepolisian dan pemerintah daerah tengah gencar mensosialisasikan aturan gres dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.


“Ini berlaku di setiap kawasan termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami bertiga ini (Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono) melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan hingga nanti setelah diumumkan oleh pemerintah, penduduk Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget,” ucap Pangdam V Brawijaya di Jalan Kedungdoro Kota Surabaya, Selasa (29/6/2021) malam.


Ia menyertakan, meski jam operasional warung dibatasi hingga pukul lima sore. Petugas di lapangan kemungkinan tetap memberi fleksibilitas untuk tetap melayani pembeli. Hanya saja tidak boleh makan ditempat, melainkan pembelian dikerjakan secara take away. Itupun cuma hingga pukul 21.00 WIB atau sembilan malam.


Aturan itu kata dia, berlaku selama 20 hari, mulai tanggal 3 sampai 22 Juli 2021.


“Mudah-mudahan dalam dua ahad ini nanti (masalah COVID-19) bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan diputuskan oleh pemerintah,” tutupnya.


Untuk diketahui, pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan terhadap pemerintah daerah agar melakukan pengetatan PPKM Mikro guna menekan penyebaran COVID-19.


Dalam hukum PPKM Mikro kali ini, pemerintah membagi ke dalam empat level wilayah penerapan berdasar keadaan peta sebaran COVID-19. Yaitu Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Setiap level memperlihatkan tingkat pembatasan di kawasan.


PPKM Darurat dipraktekkan ketika penambahan lebih dari 20 ribu perkara per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen. Kondisi inilah yang dinilai terjadi di Jawa Timur sehingga Forkopimda setempat sepakat mengambil pilihan PPKM Darurat.


Lalu PPKM Mikro Ketat berlaku di kawasan dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu masalah per hari dan BOR 50-70 persen.


Sedangkan PPKM Mikro Sedang berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 perkara hingga 10 ribu perkara dan BOR 30-50 persen. Adapun PPKM Mikro Terbatas berlaku dikala masalah di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.


Teks.foto. Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto (tengah) didampingi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (kanan) dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (kiri) dikala menggelar sosialisasi penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya, Selasa (29/6/2021).


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel