Praduga Gratifikasi, Mantan Bupati Malang Rendra Dan Orang Akrab Secepatnya Diadili
SIDOARJO, -Perkara praduga korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dan orang dekatnya, Eryk Armando Talla segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo.
Rencananya Bupati Malang priode 2010-2015 dan 2016-2021 dan orang dekatnnya itu menjalani sidang perdana pada Kamis, 17 Desember 2020 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto ketika dikonfirmasi membenarkan acara sidang perdana tersebut.
“Sesuai rellas (pemberitahuan) yang kami terima bahwa acara sidang pertama atas nama Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla digelar pada Kamis (17/12/2020) mendatang,” ucap Arif saat dikonfirmasi , Senin (14/12/2020).
Arif menjelaskan masalah Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 7 Desember lalu.
Perkara itu, lanjut beliau, dilimpahkan bersamaan dengan masalah perkara gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
“Ketiganya kami limpahkan pada 7 Desember 2020 lalu,” jelasnya.
Meski demikian, Arif menyebut eks Bupati Malang Rendra Kresna dalam perkara ini tidak ditahan sebab telah menjalani periode pidana di kasus permulaan.
“Yang bersangkutan (Rendra Kresna) dikala ini menjalani periode pidana di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong. Kalau Eryk Armando Talla kami tahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” jelasnya.
Dalam masalah yang menyeret Rendra Kresna, Bupati Malang priode 2010-2015 dan 2016-2021 yang kedua kalinya duduk di dingklik pesakitan terkait gratifikasi bareng Eryk Armando Talla, yang tak lain orang dekatnya.
Gratifikasi tersebut diterima dari rekanan Dinas PU Kabupaten Malang dalam abad waktu antara 2012 sampai 2018 total keseluruhan sebesar Rp 6,375 miliar.
Sementara pada masalah sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrach, Rendra Kresna divonis selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam masalah suap proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Selain itu, Rendra juga divonis mengeluarkan uang uang pengganti (UP) Rp 4,070 miliar, subsider 2 tahun dan hak pilitik dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.