Prasangka Penghinaan Ulama Melalui Medsos Di Pasuruan, Polisi Klarifikasi Pelapor
PASURUAN, – Kasus prasangka penghinaan dan pelecehan kepada kiai, gus dan ustadz, di akun facebook Husein Balavi ke Polresta Pasuruan, berlanjut. Terkait itu, polisi mengundang pelapor untuk penjelasan.
Kasubbag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endi Purwanto, membenarkan pemanggilan kepada pelapor sebagai upaya klarifikasi.
“Pelapor telah diklarifikasi terkait laporannya. Didampingi penasehat hukumnya,” ujar Endi, Rabu (18/11/2020).
AKP Endi menerangkan, sesudah penjelasan dan gelar masalah. Selanjutnya penyidik akan memilih apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Kalau tidak ada unsur pidana maka tak akan dilakukan penyidikan,” terangnya.
Dengan klarifikasi itu, untuk mengetahui komponen pidananya.”Jika sudah didapatkan adanya pelanggaran pidana gres dibuatkan laporan polisi,” katanya.
Seperti dikenali, sekitar lima warga Kota Pasuruan mengadukan akun facebook Husein Balavi (Berandal Lukojoyo) yang diduga melaksanakan pelecehan terhadap ulama, pada Senin (9/11/2020). Warga meminta polisi menyelidiki tuntas masalah tersebut.
“Kami mengadukan ke Polres Pasuruan Kota terkait dengan akun facebook. Di mana dalam akunnya itu sangat menyakiti hati para gus, para kiai, para ustadz,” urai kuasa aturan pelapor, Ahmad Soleh.
Dijelaskan Soleh, masalah itu diluar kepentingan Pilkada Kota Pasuruan yang akan digelar 9 Desember, para gus, kiai dan ustaz merasa tersakiti. Selain itu, para jamaah juga tersakiti.
“Yang jelas para gus, para kiai ini merasa tersakiti dan juga para jamaahnya. Kenapa, dalam akun facebook yang dimaksud ada bahasa yang sangat mencibir para kiai, para ustadz, dan mencemooh gus,” ujarnya.