Prasangka Wna Palsukan Dokumen Adminduk Di Jember, Terungkap Moyen Uddin Wn Bangladesh
JEMBER, -Moyen Uddin (29) terungkap sebagai seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Padahal berdasarkan e-KTP dan KK yang dipegangnya, lelaki ini warga Dusun Karang Anom RT 01 RW 08 Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penindakan dan Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Antonius Parlindungan dikala dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/3/2021) sore.
Antonius mengaku sudah melaksanakan pengecekan pribadi bareng timnya ke Kantor Kecamatan Sumberbaru dan Kecamatan Tanggul. Namun kata Antonius, laki-laki WNA asal Bangladesh itu tidak diketahui keberadaannya.
“Kami telah mendapatkan berita tersebut, tanggal 14 Maret kami tindak lanjuti dan datangi Kecamatan Sumberbaru, lalu ditemukan atas nama Moyen Uddin itu. Tapi pihak kecamatan mengaku tidak tahu jikalau yang bersangkutan WNA. Kini laki-laki itu dimana, kami juga masih melacaknya,” kata Antonius.
Selanjutnya berbekal informasi itu, lanjutnya, pihak Kecamatan Sumberbaru mengatakan jika Moyen Uddin pindah ke Kecamatan Tanggul.
“Kemudian dari sana (Kecamatan Sumberbaru), disampaikan isu yang bersangkutan pindah ke Kecamatan Tanggul. Dan dari gosip itu, kami bersama tim ke sana (Kecamatan Tanggul),” katanya.
Antonius membenarkan kalau Moyen Uddin terdaftar sebagai warga Kecamatan Tanggul.
“Kita tanya ke pak sekcam, apakah Moyen Uddin terdaftar di metode adminstrasi kecamatan? Setelah dicek, benar ada. Tapi tidak diketahui jikalau yang bersangkutan WNA. Kemudian aku tunjukkin foto kopi paspor atas nama Moyen Uddin. Pihak kecamatan membenarkan pria di foto itu warga Kecamatan Tanggul,” jelasnya.
Tapi, katanya, pihak kecamatan mengtaku perekaman dilaksanakan di Dispendukcapil (Jember).
Berdasarkan info permulaan dan kecurigaan warga atas dugaan laki-laki bernama Moyen Uddin yakni seorang WNA, Antonius pun menganalisa di database Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, tempatnya bekerja.
“Tapi tidak ada datanya. Kemudian dicek pada sentra data, gres terungkap (bila Moyen Uddin WNA) di Jakarta,” ujarnya.
Moyen Uddin tercatat selaku WNA Bangladesh, dengan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Jakarta Utara. Karena alamatnya Jakarta Utara.
“Masa berlaku Kitas yang dimiliki dari 2019 sampai 2020. Dari data itu, yang bersangkutan sudah overstay. Sudah melebihi izin tinggal yang dimiliki,” ulasnya.
Kendati terungkap ada WNA yang terperinci menyalahi aturan, tetapi Moyen Uddin sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Sehingga kami sungguh berharap kepada masyarakat jikalau mengenali eksistensi yang bersangkutan dapat melaporkan ke kantor Kantor Imigrasi terdekat. Atau kantor Imigrasi Jember,” ujarnya.
“Kita pun terus melakukan pulbaket dan komunikasi koordinasi dengan Kecamatan Tanggul juga Desa Darungan. Sekecil apapun gosip kita akan senantiasa koordinasi,” sambungnya.
Antonius juga menambahkan, terkait pelanggaran izin tinggal yang dilakukan Moyen Uddin. “Sangat mungkin dideportasi karena melanggar izin tinggal,” ungkapnya.
Namun berkaca pada dilema yang terungkap perihal Moyen Uddin. Pihaknya mengakui adanya keteledoran terkait pengawasan Warga Asing ini.
“Kita bergotong-royong mempunyai tim Pora, kita minta rekan-rekan untuk saling komunikasi, jika ada yang meresahkan mampu langsung lapor ke kami. Ini pelajaran bagi kita semua, khususnya masyarakat Jember. Untuk lebih aktif berperan (dalam pengawasan). Kami juga akan tindak lanjuti berita dari warga (kalau ada laporan lagi),” ucapnya.
Namun demikian soal dugaan pemalsuan dokumen, hingga WNA itu bisa mempunyai e-KTP dan KK sebagai warga Jember. Antonius enggan berkomentar banyak.
“Untuk punnishment tergantung instansi lokal, yang jelas kita koordinasi,” pungkasnya.