-->

Pria Jember Nekat Gelapkan Mobil Rental, Untuk Kebutuhan Hidup Saat Pandemi Covid-19

JEMBER, – Kasus penggelapan kendaraan beroda empat rental yang dikerjakan Slamet Supriyadi (55) warga Dusun Krajan, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, terungkap atas laporan korban ke Mapolsek Sukorambi.


Pelaku berhasil diamankan polisi, atas laporan masyarakat. Yang mengenali pelaku, ketika cangkruk di sekitaran Terminal Tawangalun.


Saat diinterogasi polisi, pelaku nekat melakukan penggelapan kendaraan beroda empat. Karena terbentur kebutuhan hidup.


Pasalnya pelaku yang sehari-hari melakukan pekerjaan sebagai sopir panggilan. Selama masa pandemi Covid-19 ini sepi pekerjaan.


“Saya nekat melaksanakan itu (penggelapn kendaraan beroda empat) sebab terbentur keperluan hidup. Apalagi ketika (pandemi Virus) Corona ini. Sepi pekerjaan,” kata Slamet saat diinterogasi polisi di Mapolsek Sukorambi, Senin (28/12/2020) siang.


Perbuatan nekat pelaku itu, dengan modus menyewakan mobil untuk orang yang memerlukan kendaraan.


Pelaku berposisi sebagai makelar untuk menyewakan kendaraan beroda empat terhadap orang yang membutuhkan.


“Awalnya itu, orang nyewa (kendaraan beroda empat) lewat aku (selaku makelar). Terus kembali, dan ada yang menyewa lagi. Terus seperti itu,” katanya.


Kemudian karena terbentur kebutuhan hidup, pelaku nekat melakukan penggelapan kendaraan beroda empat.


“Ya alasannya adalah tidak punya duit itu, terus itu (melaksanakan penggelapan kendaraan beroda empat) pak,” sambungnya.


Mobil yang diduga digelapkan pelaku dari rental penyewaan.


“Ada dua unit, (dengan kesepakatan di rental penyewaan mobil) dikerjakan sewanya agak panjang waktunya,” ujar Slamet.


Untuk mendapat keuntungan besar, durasi sewa kendaraan beroda empat itu bervariasi.


“Biasanya dua hari, 15 hari, juga ada yang 30 hari. (Awalnya) tapi kembali (ke rental penyewaan mobil),” katanya.


“Tapi terus sebab keperluan ini, aku terpaksa pak. Ini juga sekali ini saya (melaksanakan penggelapan kendaraan beroda empat) Karena semenjak Maret (awal Pandemi Covid-19 di Jember) tidak ada pekerjaan sama sekali, dipecat dari pekerjaan, tidak ada carteran mobil, tidak ada orang sewa kendaraan beroda empat. Saya butuh uang,” ungkapnya.


Namun demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap polisi dan dilanjutkan dengan proses pengusutan.


Karena pelaku diduga melakkukan tindak kriminal penggelapan mobil.


“Yakni ancamannya lebih dari 5 tahun penjara. Dengan masalah pidana penggelapan,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel