Raperda Pemajuan Kebudayaan Dan Kearifan Lokal Kabupaten Banyuwangi Dinilai Overlaping Dengan Peraturan Daerah 14/2017
BANYUWNGI, – Pembahasan Rancangan peraturan kawasan (Raperda) wacana pemajuan kebudayaan dan kearifan setempat yang disodorkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersendat.
Hal itu karena Raperda tersebut dinilai tumpang-tindih atau overlaping dengan Perda yang sudah ada.
Anggota DPRD adonan Komisi II dan Komisi IV yang membicarakan Raperda tersebut menilai secara substansi isi materi telah dikelola dalam Perda sebelumnya, yakni Perda No.14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Banyuwangi.
Hal ini membuat pembahasan Raperda menjadi cukup alot.
Ketua adonan Komisi II dan Komisi IV, Syarohni menjelaskan, secara substansi bahan Raperda perihal pemajuan kebudayaan dan kearifan local sudah dikontrol didalam Perda No. 14 tahun 2017 wacana pelestarian warisan budaya dan budbahasa istiadat.
“Meskipun ada perbedaan hanyalah bersifat teknis sehingga secara substansi cukup dikontrol dalam Peraturan Bupati selaku regulasi pelaksanaan Perda No. 14 tahun 2017,” jelas Syahroni lewat pesan WhatsApp, Selasa (15/06/2021).
Menurutnya, jika dipandang ada substansi bahan yang tidak memungkinkan dikelola lewat peraturan teknis, maka sebaiknya dianjurkan melalui perubahan Perda No. 14 Tahun 2017 dan tidak perlu membuat Perda baru.
“Di dalam Pasal 22 Perda No. 14 tahun 2017 diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan macam kesenian termasuk di dalamnya acara Banyuwangi Festival cukup diatur lewat Perbup,” terperinci Syahroni.
“Demikian pula dengan penyelenggaraan kelestarian kesejarahan, kebahasaan, kesusasteraan, busana adab dan arsitektur bangunan,” dia menambahi.
Jika festival diarahkan untuk pengembangan rekreasi tempat, lanjut Syahroni, maka seharusnya dikontrol tersendiri dalam sebuah Perda yang tidak butuhsecara eksklusif dikaitkan dengan pemajuan kebudayaan dan kearifan setempat.
“Secara inheren pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banyuwangi selain berbasis sumber daya alam yang dimilikinya juga berbasis pada budaya dan kearifan lokal masyarakat Banyuwangi, untuk pembahasan berikutnya masih akan kita laporkan terhadap Pimpinan dewan,” pungkas politisi asal Rogojampi ini.