-->

Ratusan Knalpot ‘Brong’ Hasil Razia Ramadan Di Jombang Dihancurkan

JOMBANG, – Ratuan knalpot ‘brong’ sepeda motor hasil razia Polres Jombang selama Bulan bulan ampunan, dimusnahkan di halaman Kantor Satlantas Polres, Jalan Brigjen Kertarto, Jombang, Selasa (27/3/2021).


Pemusnahan knalpot bising itu dikerjakan dengan cara diiris memakai gerinda.


Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan, knalpot brong yang dimusnahkan tidak memenuhi syarat teknis dan kelaikan jalan sebagaimana dikontrol dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.


“Knalpot brong ini disita tidak sesuai persyaratan dan tidak boleh digunakan alasannya adalah tingkat kegaduhan sehingga meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya,” kata Agung Setyo Nugroho.


Selain memusnahkan knalpot ‘brong’, dalam kesempatan tersebut polisi juga merilis ke media sejumlah kendaraan yang terjaring razia. Kendaraan-kendaraan itu di antaranya mempunyai ban dengan ukuran kecil dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.


Pada biasanya, lanjut Agung Setyo Nugroho, knalpot ‘brong’ didapati pada sepeda motor yang dipakai bawah umur usia pelajar atau ABG (Anak Baru Gede).


“Ada 146 pelanggar. Rinciannya, 14 sepeda motor roda (ban) kecil, 17 sepeda motor tidak memenuhi kelengkapan, serta 115 sepeda motor knalpot ‘brong’ atau racing,” ungkapnya.


Agung mengimbau para orang renta untuk melaksanakan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pengawasan pada kendaraan yang dipakai, jangan hingga mengganti patokan kendaraanya.


“Kami mengimbau terhadap pelajar untuk tidak lagi mengganti atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk mempertahankan ketertiban umum secara bareng yang selama ini membuat kebisingan akhir knalpot brong tersebut,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel