Ratusan Warga Binaan Kehilangan Hak Pilih Di Pilkada Mojokerto 2020
MOJOKERTO, – Sebanyak 524 warga binaan Lapas klas IIB Mojokerto kehilangan hak suara atau hak pilih pada Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 atau golput.
Kasi Binadik Lapas klas IIB Mojokerto Andi Prasetyo menyatakan, warga Kabupaten Mojokerto yang sedang ketika ini menjali aturan penjara di Lapas klas IIB tidak ada yang mencoblos.
“Tidak ada yang mencoblos, tidak ada TPS disini,” katanya saat dikonfirmasi , Rabu (9/11/2020).
Andi menjelaskan, hal itu karena terkendala PKPU Nomor 17 tahun 2020 terkait pengadaan TPS di Lapas Klas IIB dapat diadakan jikalau lokasinya masuk dalam kawasan penyelenggaraan Pilkada.
“Mengeluarkan narapidan pun mempunyai risiko,” ujarnya.
Dari 524 orang itu juga belum terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT).
“Tidak ada upaya dari permulaan untuk mendaftarkan 524 warga binaan lapas tersebut sebagai DPT sebab memang tidak diadakan TPS khsus lapas,” terperinci Andi.
Selaain itu, Andi menuturkan tidak adanya akomodasi pengurusan form A5. “Tidak ada mas,” jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan warga Kabupaten Mojokerto yang ketika ini menjadi penghuni Lapas klas IIB Kota Mojokerto terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada hari rabu (09/12/2020).
Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terkendala tidak mampu mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan Lapas klas IIB . Hal itu alasannya adalah lapas tersebut berada di wilayah Kota Mojokerto.
Dari data yang diterima sebanyak 516 warga Kabupaten Mojokerto penghuni Lapas klas IIB memiliki hak pilih dalam Pilkada 2020. Rinciannya, 392 orang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).Sisanya, 124 orang tidak mempunyai NIK.
Sementara update perhari ini keseluruhannya sebanyak 524 orang.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori membenarkan kedalanya Lapas klas IIB yakni berada di kawasan Kota Mojokerto,
“KPU belum ada regulasi terkait mendirikan TPS di daerah lain,” jelasnya, Selasa (08/12/2020) kemarin.
Muslim Menjelaskan, KPU Kabupaten Mojokerto memfasilitasi para penghuni lapas untuk nyoblos di wilayah Kabupaten. Penghuni lapas dapat di geser ke wilayah Kabupaten dan KPPS terdekat asalkan dilengkapi Form A5 (Pindah Pilih).
“Monggo (silahkan) mengurus di PPS kawasan asal nyoblos,” ujarnya.
Menurutnya, Hasil Koordinasi KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian, penghuni lapas yang mempunyai hak pilih diperkenankan Keluar hanya utuk mengelola form A5.
Ia juga telah memerintahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk tetap mendata warga yg masih menjalani proses tahanan.