-->

Resahkan Penduduk , Tersangka Curanmor Tiga Tkp Di Mojokerto Ditangkap

MOJOKERTO, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga tempat kejadian masalah (TKP), yang selama ini meresahkan warga.


Tersangka Yudha Ady Purwanto alias Kebelek (42) warga Dusun Gedeg Lor, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap Selasa (15/06/2021) kemudian pukul 23.00 WIB di Depan Masjid Sabilul Huda Pacing, Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berserta barang bukti.


Dari tangan pelaku disita sejumalah barang bukti berbentuk1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan S-4603-NAH, beserta kunci kontak, 1 bendel BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol S 6292 VN, Nomor MH3RG1810GK210943, Nosin : G3E7E0210955 atas nama Baihaqi Harist Tannadi.


Kasatreskrim Polres Mojokerto, Iptu Hari Siswanto menyampaikan, tersangka ditangkap karena telah mencuri sepeda motor dan kendaraan beroda empat di tiga TKP kawasan Mojokerto, atas laporan atau berita dari masyarakat,” katanya, Jumat (18/06/2021).


Dalam pengejaran beberapa bulan, tersangka dapat ditemukan dan ditangkap Tim Buser untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani proses aturan. Sindikat pelaku curanmor dan TKP kawasan beraksi yang lain, masih dalam pengembangan oleh Penyidik.


Dikatakan, saat beraksi, pelaku mencari target motor yang hendak dicuri dengan cara berlangsung kaki.


Ketika pelaku menyaksikan pintu pagar tidak dikunci dan di dalamnya terdapat motor yang kunci kontaknya masih melekat, pelaku berhenti dan memasuki rumah lalu menjinjing kabur motor tersebut.


Hari menyebut sejumlah lokasi yang disasar pelaku, dua lokasi di dalam garasi rumah Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan satu lokasi di Jalan Sersan Harun Kelurahan Purwotengah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.


“Setelah dijalankan pemeriksaan kepada tersangka, tersangka juga mengakui telah mencuri 1 (satu) kendaraan (R4) pick up Daihatsu Grand Max dengan Nopol S 9180 NB di TKP Kelurahan Purwotengah Kecamatan, Kranggan Kota Mojokerto pada 01 Juli 2019,” ujarnya.


Hari menambahkan, agresi terakhir pelaku dikerjakan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Ia menggasak sepeda motor yang terparkir di garansi rumah korban, yakni daerah Gedeg.


“Pelaku dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencurian. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Hari.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel