-->

Resmi Dibubarkan, Pemerintah: Fpi Ormas Terlarang Di Indonesia

SURABAYA, – Pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan Front Pembeli Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).


Seluruh acara dan simbol-simbol FPI tidak boleh beredar di semua wilayah aturan Indonesia.


Larangan dan pembubaran FPI ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.


Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej ketika membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB berlaku, Rabu (30/12/2020).


“Menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak terdaftar selaku ormas sebagaimana dikelola dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Eddy di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mirip dilansir dari CNN Indonesia.


Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol FPI di kawasan Indonesia. Aparat penegak aturan akan menindak seluruh kegiatan yang masih memakai simbol FPI.


Eddy menyampaikan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengusik kenyamanan dan ketertiban serta bertentangan dengan aturan.


Pemerintah menilai FPI sudah bubar semenjak 20 Juni 2019 alasannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI dihentikan lagi melaksanakan aktivitas.


Pemerintah pun meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang memakai simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan acara yang mengatasnamakan dan menggunakan simbol FPI.


Alasan FPI Dibubarkan dan Terlarang


Omar Sharief Hiariej menyebutkan, ada enam alasan yang mendasari pelarangan dan pembubaran FPI sebagai ormas.


Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan acara penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.


Alasan itu tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama itu yang dibacakan oleh Eddy, di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Berikut keenam alasan pembubaran FPI.


1. Keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.

2. Isi budget dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

3. FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI selaku ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

4. Kegiatan ormas dihentikan bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.

5. Ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.

6. Pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu peran aparat.


“Berdasar pertimbangan itu, perlu memutuskan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT ihwal larangan aktivitas, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI mengenang pasal 28 c ayat (2), pasal 28 d Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Omar Sharief Hiariej.


 


 


Berita ini dilansir dari CNNIndonesia.com dengan judul: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201230130401-20-587816/pemerintah-simbol-fpi-juga-terlarang-di-indonesia


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel