-->

Ribuan Kpps Di Jatim Reaktif Covid-19, Kpu Siapkan Pengganti

SURABAYA, -Sehari menjelang Pilkada serempak 9 Desember 2020 esok, ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Timur dikabarkan reaktif menurut hasil tes cepat atau rapid test Covid-19.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pun mempersiapkan sejumlah langkah antisipatif semoga pelaksanaan pilkada serentak mampu berjalan lancar. Yaitu dengan merencanakan sejumlah petugas pengganti.


“Untuk penggantinya, kami sudah meminta kawan-mitra melakukan koordinasi dengan dinas atau yayasan maupun lembaga pendidikan setempat. Jadi mampu pribadi dilaksanakan peresmian dan menggantikan menjadi petugas KPPS,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Selasa (8/12/2020).


Selain mempersiapkan petugas pengganti, sambung Choirul Anam, pihaknya juga mampu mengantarpetugas KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain yang masih utuh.


Artinya, tidak ada petugas KPPS dari TPS tersebut yang dinyatakan reaktif rapid test Covid-19.


“Itu untuk cara yang kedua. Tapi sampai hari ini kita masih belum melakukannya alasannya adalah memang masih belum terlampau banyak, atau belum kita temukan adanya petugas KPPS yang full di satu kawasan dinyatakanb reaktif,” lanjut beliau.


Guna meminimalkan terjadinya kerumunan sehingga risiko penularan Covid-19 melebar disampaikan Choirul Anam, pihaknya akan menghalangi jumlah petugas KPPS tidak lebih dari lima orang pada tiap-tiap TPS.


Demikian juga dengan para pemilih, dirinya meminta petugas KPPS sungguh-sungguh memberlakukan pemungutan suara secara bergantian.


“Yang pertama kita ingin memutuskan, di setiap TPS itu tidak ada yang sampai lebih dari dua atau tiga orang. Kemudian di TPS ini KPPS yang masih ada lima minimal mereka tetap mampu melaksanakan tugas,” lanjutnya.


Pria yang biasa disapa Cak Anam ini menambahkan, dirinya sudah mengimbau terhadap jajaran KPU di kabupaten maupun kota semoga turut mengingatkan setiap Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serta petugas di TPS untuk mendukung dan taat dalam penegakan protokol kesehatan.


Nantinya bagi setiap Paslon maupun petugas diwajibkan melengkapi diri dengan surat hasil non reaktif rapid test Covid-19. Makara, setiap saksi dikala masuk ke TPS juga diwajibkan cuci tangan, cek suhu badan serta mengenakan alat pelindung diri. Minimal berupa masker.


“Seandainya mirip itu kalau kemudian kita mengharuskan harus rapi pasti kita dilarang dan tidak berhak alasannya adalah memang diregulasi tidak diatur. Makanya harus dengan protokol kesehatan,” kata beliau.


Adapun para pemilih yang dikala ini sedang menjalani isolasi mandiri alasannya adalah terjangkit Covid-19, berdasarkan Cak Anam, ada sejumlah petugas KPPS khusus yang mengunjungi para pasien. Atau mampu dengan menguasakan kepada orang lain dalam mencoblos.


“Kita memfasilitasi, bila ada pasien yang ingin menggunakan hak pilihnya alasannya adalah ia merasa terpapar covid tidak dihentikan. Tapi kalau yang bersangkutan tetap ingin memakai hak pilihnya, mitra-mitra KPU, kawan-mitra KPPS hendaknya berkoordinasi dengan tim kesehatan, menggunakan APD lengkap. Atau pasien tersebut mendelegasikan orang kepercayaannya,” tutupnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel