Sabung Jam Malam, Sejumlah Pemilik Toko Dan Warkop Di Mojokerto Didenda
MOJOKERTO, – Sejumlah Pemilik toko di Kota Mojokerto ditindak tegas berupa hukuman denda oleh petugas gabungan ketika menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (16/01/2020) malam.
Hal itu lantaran mereka tidak mengindahkan aturan yang sudah berlaku semenjak 15 Januari 2021 terkait dengan pembatasan jam operasional.
Dalam operasi yustisi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB petugas gabungan menindak 113 pelanggar, 16 diantaranya yakni pemilik toko dan warung kopi.
“Di Prajuritkulon kita menindak 31 orang, pertigaan Alun-alun Kota Mojokerto 31 orang, terakhir di Magersari 35 orang pelanggar protokol kesehatan, dan pemilik toko serta warung kopi 16 orang,” katanya Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi usai memimpin operasi yustisi.
Tak hanya malam hari, operasi yustisi juga digelar pada pagi dan sore hari.
“Pada pagi hari mencoba mendapatkan 16 orang dan sorenya 26 orang pelanggar prokes,” katanya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Heryana Dodik Murtono memastikan, pemilik toko yang nantinya kedapatan melanggar tiga kali akan dikerjakan penutupan.
“Sesuai dengan Perwali, bagi pemilik toko atau perjuangan yang melanggar tiga kali akan dijalankan penutupan,” tegasnya.
Tindak tegas bagi pelanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp.50 ribu. Sedangkan untuk pemilik usaha yang nekat buka melewati batas yang sudah diputuskan, ialah, pukul 20.00 WIB akan didenda sebesar 200 ribu. Pembayarannya di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA).