Sektor Bisnis Mikro Surabaya Terpuruk Di Tengah Perpanjangan Ppkm
SURABAYA, – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur meminta pemerintah memikirkan kembali planning perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
PPK Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 26 Januari sampai 5 Februari 2021.
Menurut Ana salah satu penjual perlengkapan bayi, balasan pemberlakuan PPKM jilid I semenjak tanggal 11 Januari 2021 lalu, pedagang sudah banyak melarat sebelum penerapan PPKM juga sudah mengalami penurunan pendapatan.
“Seperti aku ini kan memasarkan peralatan bayi, namun kan dikala PPKM aturan dari pemerintah jam 20.00 wib sudah dibatasi aktifitas penduduk . Sehingga pendapatan jadi turun, tetapi ya mau bagaimana lagi,” kata ia, Sabtu (23/01/2021).
Ana berharap pemerintah mau mempertimbangkan kembali keputusan perpanjangan PPKM jilid II mulai 26 Januari-5 Februari 2021 tersebut. “Tolong dipertimbangka kembali, karena perjuangan kecil kian terdampak,” pungkasnya.
Lain halnya dengan Lasiningsih. Kedai mie ayam miliknya yang ada di daerah Ketintang terpaksa ditutup sebab adanya PPKM di kawasan Surabaya Raya.
“Hidup ini makin berat, ketika ada Covid-19 bahkan hingga ada PPKM. Saya berharap ada solusi dari pemerintah untuk kami usaha kecil ini,” katanya.
Sementara itu anggota komisi B DPRD Surabaya Jhon Thamrun menyebutkan, bahwa perpanjangan PPKM akan menawarkan efek kecil maupun besar di sektor perekonomian. Salah satunya yang merasakan pengaruh terbesar yakni UMKM.
Karenanya, pemerintah perlu melaksanakan tindakan untuk melakukan pendampingan terhadap penduduk pelaku UMKM dengan tidak memperlihatkan kebijakan dikala mesti terjadi penutupan daerah usaha UMKM saat terjadi pelanggaran.
“Meski PPKM ini beda dengan PSBB, namun penerapan ini juga memiliki pengaruh terhadap pelaku perjuangan kecil menengah. Pemerintah mesti melakukan pendampingan, penduduk pelaku UMKM. Jika memang ada pelanggaran tidak perlu menutup kawasan usaha mereka,” kata ia.
Pelaku UMKM sendiri dijelaskan Jhon juga mesti tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak melanggar ketentuan yang dipraktekkan pemerintah.
“Pelaku perjuangan UMKM ini juga harus menerapkan prokes, dan jangan sampai melanggar ketentuan yang dipraktekkan pemerintah,” tambahnya.