-->

Selisih Tipis Pilkada Lamongan, Paslon Nomor 01 Olok-Olokan Somasi Ke Mk

LAMONGAN, – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Pilkada Lamongan 2020, Suhandoyo dan Astuti Suwarni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Paslon mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran.


Dalam gugatannya, Paslon 01 meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan bunyi Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 1725/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/XII/2020 pada Kamis (17/12/2020) lalu.


Dalam penetapan tersebut Paslon nomor 01 yang memperoleh suara 296.667 terbanyak kedua, sementara Paslon Yuhronur Efendi dan Kyai Abdul Rouf nomor urut 02 yang menemukan suara terbanyak dengan jumlah 336.154.


Koordinator Jaringan Kabupaten Paslon nomor 01 (Kompak), Sugiono membenarkan bahwa timnya mengajukan somasi ke MK, karena hasil bunyi sah sebesar 790.117, jadi antara Paslon 02 dan Paslon 01 cuma selisih setengah persen atau 0,5 persen.


“Iya, tim kami ketika ini sudah berada di Jakarta untuk mengajukan gugatan di MK. Dan kemarin tim kami telah mendaftarkan di Kepaniteraan,” kata Sugiono, dikonfirmasi melalui ponselnya Selasa (22/12/2020) petang.


Sugiono menyampaikan, pihaknya mengajukan permintaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 716 TPS dari 3701 jumlah seluruh TPS di Lamongan. Karena Pleno KPU jumlah suara yang ada di TPS, tidak sesuai ketentuan.


“Kami berpendapat terjadi pelanggaran seperti, tidak ada paraf, jumlah pemilih pria dan perempuan tidak tertuang, terjadi pembukaan kotak bunyi di Desa Bojo Asri, Kalitengah alasannya dilaksanakan perbaikan dan masih banyak lagi,” ungkap Sugiono.


Menanggapi prihal tersebut, ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali tak ingin berkomentar banyak.


“Gugatan yaitu jalan masuk yang sudah diatur oleh regulasi kita, terkait prosedur atau teknis pasti forum berwenang yang menertibkan,” ujar Mahrus Ali.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar mengatakan pihaknya sampai ketika ini belum ada informasisoal somasi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK tersebut.


“Secara resmi, dikala ini kami belum dapat pemberitahuan. Akan tetapi dikala ini, kami juga sudah ditugaskan untuk bersiap-siap bila ternyata nanti ada PHP dan usul sidang di MK,” jelas Miftahul Badar.


Pilkada Lamongan 2020 yang disertai tiga Paslon dimenangkan oleh Pasangan Yuhronur Efendi dan Kyai Abdul Rouf (YES-BRO) dengan perolehan suara 336.154 (42, 54 persen). Sedangkan Paslon Nomot 01 Ir. Suhandoyo-Astiti (Kompak) memperoleh suara 296.667 (37,55 persen) disusul petahana Paslon nomor 03 Kartika-Saim (Karsa) meraup bunyi 157.296 (19, 91 persen).


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel