-->

Setahun Buron, Dua Tersangka Curat Pg Djatiroto Lumajang Ditangkap

LUMAJANG, -Polsek Jatiroto Lumajang menangkap 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PTPN XI Pabrik Gula (PG) Djatiroto Lumajang, 11 Januari 2020, sekitar setahun kemudian.


Keduanya, FY (30), satpam PG (Pabrik Gula) Jatiroto, warga Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, dan SK (30), warga Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember.


Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanyo mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (13/01/2021), di rumahnya masing-masing.


Dengan demikian, dari 14 tersangka curat itu, 10 orang telah menjalani proses aturan, 2 orang yang tertangkap dalam proses, dan tinggal 2 DPO yang sekarang tetap dalam pengejaran polisi.


“Dalam tindak kriminal tersebut di pahami ada 14 pelaku pencurian dengan pemberatan, dan Polsek Jatiroto sebelumnya menangkap 10 tersangka pelaku lainya dan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negri Lumajang,” kata Rudi, Kamis (14/01).


Dari 2 DPO yang tertangkap ini, kata Rudi, petugas meminta keterangan terkait 2 lagi temannya yang belum diketahui kawasan persembunyiannya. Dari 2 DPO yang ditangkap ini polisi berharap menerima titik terperinci eksistensi mereka.


Rudi menjelaskan, komplotan pelaku pencurian yang berjumlah 14 orang itu mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam bentuk sak milik PG Jatiroto yang tersimpan di gudang 10 dengan cara merusak dan mencongkel pintu gudang memakai sepotong pipa besi ukuran sekitar 50 sentimeter.


Setelah membuka pintu gudang, para pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam zak. Dengan memakai motor, persekutuan tersebut menenteng keluar zak yang berisi gula tersebut untuk dijual.


Untuk barang bukti 109 zak gula pasir bertuliskan Gula Kristal Putih PTPN XI dan 1 (satu) potong pipa besi ukuran + panjang 50 sentimeter telah dijalankan penyitaan dan mendapatkan penetapan penyitaan dari PN Lumajang.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel