-->

Sidak Pertokoan Belga Yang Memiliki Masalah, Komisi C Dprd Tulungagung: Pemkab Mesti Selesaikan!

TULUNGAGUNG, -Komisi C DPRD kabupaten Tulungagung melaksanakan inspeksi secara tiba-tiba (sidak) kepada Kompleks Pertokoan Belga Tulungagung, Kamis (21/1/2021) siang.


Ini alasannya adalah aset Kompleks pertokoan Belga masih memiliki masalah. Aset Kompleks Pertokoan Belga sekarang masih menjadi sengketa antara pemkab dan pengurus atas pengajuan gugatan kedua yang dilakukan pihak pengurus ruko Belga yang teregister di PN Tulungagung Kamis (20/6/2019) lalu, dan belum berkekuatan aturan tetap.


Padahal dalam pengajuan gugatan pertama Desember 2015 silam, telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan MA nomor 51/Pdt.G/2015/PN Tlg, maka tanah dan bangunan bekas HGB (Hak Guna Bangunan) tersebut menjadi milik Pemkab, sebagaipemegang HPL (Hak Pengelolaan).


Diketahui, Kompleks pertokoan belga terdapat 50 ruko, dengan luas lahannya meraih 10.450 meter persegi. Awalnya, ruko-ruko itu disewa dengan status Hak Guna Bangunan (HBG) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Tulungagung.


Setelah kurun sewa selama 20 tahun, izin para penyewa habis pada tahun 2014 silam. Para penyewa menggugat supaya izin HGB diperpanjang lagi selama 20 tahun.


Kemudian sengketa terjadi disaat Pemkab menunjukkan peranjangan izin dijalankan setiap 5 tahun. Sedangkan pihak pengelola ruko Belga mengharapkan penyewaan selama 20 tahun.


Pasca kejadian tersebut, lalu pengurus ruko Belga menggugat yang pertama lewat pengadilan pada Desember 2015. Gugatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung.


Ketua Komisi C Asrori mengungkapkan, aset-aset yang memiliki peluang berurusan diminta untuk ditertibkan.


“Daripada ke depannya ada aset kita yang lepas. Kita dari DPRD mendorong itu semua, supaya Pemkab secepatnya menyelesaikan urusan,” jelas Asrori, Kamis (21/1/2021).


Selain ruko Belga, dikala ini salah satu aset berurusan yaitu Taman Kanak-kanak Batik. Asrori berharap persoalan seperti ini lekas tertuntaskan oleh pihak Pemkab.


“Sebagai isu, aset Pemkab Tulungagung yang lepas yaitu lahan SMPN 1 Kauman. Khusus pertokoan Belga, proses sidang mulai di tingkat Pengadilan Negeri sampai MA dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung. Namun Pemkab belum bisa mengeksekusi lantaran hasil putusan tidak mampu diterima,” terangnya.


Sedangkan untuk kasus Taman Kanak-kanak Batik, pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dimenangkan oleh penggugat. Lalu Pemkab Tulungagung mengajukan banding dan dimenangkannya. Tak terima, penggugat kemudian mengajukan kasasi di MA.


Pihaknya mendorong semoga secepatnya menyelasaikan sengketa-sengketa tersebut, supaya lahan-lahan yang bermasalah juga mampu dioptimalkan penggunaannya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel