-->

Pengedar Sabu Asal Wonokitri Diringkus Polisi Surabaya

SURABAYA, – Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya, menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.


Tersangka itu, Khusnul Arifin alias Ipin Bin Slamet, (23) warga Jalan Karangrejo, Surabaya, ditangkap di Jalan Wonokitri Besar Surabaya, pada 18 Januari 2021 lalu.


Sebelum ditangkap, anggota mendapatkan informasi dari penduduk jika ada transaksi narkoba jenis sabu. Dari isu itu anggota melaksanakan penyelidikan sampai melakukan penangkapan terhadap tersangka.


“Kita mampu isu dari masyarakat jika ada transaksi sabu di Jalan Wonokitri Besar. Berbekal berita itu, anggota menuju ke lokasi dan kesudahannya menangkap tersangka,” kata Kompol Wisnu, Kapolsek Sawahan, Selasa (26/01/2021).


Ditambahkan, Wisnu, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, anggota menemukan BB sabu yang ada didalam kemasan rokok dengan berat 0.40 gram.


“Setelah diamankan, anggota menyelidiki tersangka dan menemukan sabu berat 0.40 gram yang ada didalam kemasan rokok,” tambahnya.


Kini polisi masih mengejar-ngejar tersangka lain atas nama Michael yang mempunyai uang untuk membeli sabu. Dan satu orang lain atas nama Emyu, penjual sabu. “Kini kita masih kejar dua orang lain yang menjadi DPO,” pungkasnya.


Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel