-->

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Alfian, Kuasa Aturan: Saksi Sebut Terdakwa Anak Cerdas Di Sekolah

JOMBANG, – Perkara pembunuhan akil balig cukup akal berjulukan Muhammad Alfian Rizki Pratama (12) sampaumur asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/ Kabupaten Jombang dengan terdakwa AHR (15) yang terjadi di sungai Kedung Cinet, Desa Pojokklitih, Kecamatan Plandaan, beberapa waktu yang kemudian, telah memasuki tahap persidangan.


Sidang yang digelar secara virutual dan tertutup itu merupakan sidang kedua yang menghadirkan saksi merenggangkan, yaitu guru sekolah terdakwa AHR. Sidang lanjutan ini di pimpin oleh Hakim Viona, Kamis (19/11/2020).


Dalam sidang tersebut, terdakwa AHR didampingi oleh dua kuasa hukumnya, ialah Mohamad Sholahuddin dan Nanang Pujiono.


Salah satu kuasa aturan terdakwa, Mohamad Sholahuddin, menyampaikan, AHR diketahui oleh saksi selaku anak yang baik dan penurut. Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak mempunyai laporan kenakalan apapun ketika disekolah tergolong catatan absensi yang cukup baik di kelas.


“Tadi dikatakan saksi bahwa bantu-membantu tersangka ini ialah anak yang bagus, tidak pernah berkelahi, serta cerdas,” terang Sholahudin.


Selain itu, terdakwa AHR juga ialah salah satu pelajar yang berakal bergaul dan pandai.

“Tidak hanya itu, saksi juga mengatakan jikalau tersangka juga tergolong anak yang rajin, oleh karena itu banyak terman-teman sekolahnya yang bahagia erat dengannya,” ungkap kuasa aturan, Nanang Pujiono.


Rencananya sidang dilanjut pada hari senin (23/11/2020) dengan jadwal dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam kasus ini terdakwa AHR didakwa telah melakukan tindak kriminal sebagaimana termasuk dalam Pasal 80 (3) UU RI No 35 Tahun 2014 pergeseran atas UURI No. 23 Tahun 2002 atau pasal 340 atau pasal 338 yang dikontrol dalam KUHP.


“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” pungkas Nanang.


Kasus pembunuhan dengan korban dan terdakwa anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan oktober kemudian.


AHR didakwa membunuh Alfian, yang tak lain adalah temannya sendiri dengan cara menedang, menginjak batang lehernya kemudian menenggelamkannya ke dalam sungai Kedung Cinet.


Perbuatan itu dilatarbelakangi dendam tersangka kepada korban gara-gara game online. AHR sakit hari alasannya ditagih duit transaksi game online sebesar Rp 200 ribu oleh korban.


Korban dijemput AHR bersama temannya, AMA (17) dengan satu sepeda motor di rumahnya. AHR lantas mengajak korban ke Kedung Cinet yang ada di Desa Pojok Klitih, Plandaan. Di sanalah, korban tewas balasan perbuatan terdakwa.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel