Stasiun Tulungagung Layani Rapid Test Antigen Bertarif Rp 100 Ribu
TULUNGAGUNG, – Mulai hari ini (20/1/2021), Stasiun Tulungagung menawarkan layanan rapid antigen bertarif Rp 100 ribu.
Meskipun gres hari ini penyediaan tempat rapid test antigen, tetapi mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 tahun 2021 wacana isyarat pelaksanaan perjalanan dengan angkutanperkereta apian di kurun pandemi covid-19, Stasiun Tulungagung sudah mewajibkan penumpang menyertakan surat keterangan nonreaktif rapid antigen ataupun hasil negatif PCR.
“Sesuai SE Kemenhub itu, kereta api di Pulau Jawa dan Sumatra diwajibakan melengkapi syarat diri, yaitu memberikan surat informasi hasil negatif PCR atau hasil non-reaktif antigen,” papar Erwin Kurniawan, Kepala Stasiun Tulungagung, Rabu (20/1/2021).
Kaprikornus sesuai SE tersebut, penumpang menambahkan syarat hasil PCR maupun rapid antigen semenjak 9 Januari kemudian. Penyediaan tempat rapid yang gres dijalankan di Stasiun Tulungagung alasannya adalah kebutuhan.
“Kewajiban bagi penumpang untuk memberikan surat informasi negatif Covid-19, baik lewat uji PCR maupun rapid antigen bagi penumpang ka jarak jauh, pelayanan di sini khusus untuk penumpang sampai 25 Januari mendatang,” jelasnya.
Sebelumnya pihak stasiun tulungagung tidak menyediakan layanan tersebut, tetapi penumpang wajib memberikan surat pernyataan negatif covid-19 yang didapatkan dari pihak luar.
“Penumpang bebas memilih kawasan mendapatkan surat informasi hasil negatif Covid-19, tidak mesti didapatkan dari Stasiun Tulungagung ataupun layanan yang ditawarkan oleh KAI Daop 7 Madiun,” terangnya.
Pihaknya pun menyatakan kalau ada penumpang yang ditemukan reaktif rapid tes antigen tersebut, juga akan mendapatkan cash back pembelian tiket sampai 100 persen.
“Sama seperti surat yang dikeluarkan dari pihak luar, kurun aktif surat keterangan hasil nonreaktif antigen hanya berlaku 3 hari saja, sedangkan untuk hasil informasi PCR dapar dipergunakan selama 14 hari,” pungkasnya.