-->

Susul Sang Adik, Guru Ngaji Penyodomi Santri Di Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, – EW (36) asal Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berhasil di ringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo alasannya melaksanakan agresi bejat, mencabuli santri.


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief menyampaikan, tersangka pedofil yang mempunyai dua anak ini merupakan abang dari tersangka A, pelaku pedofil yang sukses diamankan Satreskrim beberapa waktu kemudian.


“Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para korban ada fakta lain, bahwa pelaku ini melaksanakan hal yang sama persis dengan apa yang dikerjakan adiknya (A.red),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief, Rabu (16/6/2021).


Karena pelaku waktu itu mudik, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumahnya dan sukses ditangkap disana. “Sempat ada perlawanan dari keluarga pelaku,” ucapnya.


Kepada petugas tersangka yang ialah pembina salah satu rumah tahfidz di Sidoarjo itu mengaku, dirinya telah melakukan aksi cabul kepada sekurang-kurangnya tiga santri sudah semenjak tahun 2018 kemudian.




Berita sebelumnya:


Seorang Guru Ngaji di Sidoarjo Kaprikornus Tersangka Sodomi Puluhan Santri




“Modusnya sama dengan adiknya. Tersangka juga mengancam para korban,” terangnya.


Dia kepada petugas berargumentasi, perbuatan seks menyimpang itu dilakukannya karena lama tidak pulang ke kampung halaman. Sehingga, keinginannya untuk melakukan hubungan intim tidak tersalurkan.


“Karena adiknya bisa melaksanakan pencabulan, beliau menggandakan,” terangnya.


Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 ihwal perubahan UU No. 23 tahun 2002 ihwal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara optimal 15 tahun.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel