Tak Kapok Masuk Bui, Warga Blitar Kembali Tertangkap Curi Laptop Di Sidoarjo
SIDOARJO, – Suprianto alias Ciblek (42), asal Desa Sragi RT 01 RW 03, Kecamatan Talun, Blitar sukses ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, karena menyedot barang yang ada di CV. Megah Raga Abadi kawasan Jalan Raya Lebo, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha menyampaikan, pelaku yang tidak memiliki kawasan tinggal atau daerah tinggal tidak tetap (T4) di Sidoarjo ini, sukses ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo. “Kami tangkap ketika memasarkan hasil curiannya,” katanya, Senin (19/10/2020).
Ambuka menceritakan, menurut informasi pelaku, pelaku memasuki suatu gudang tersebut dengan cara memanjat tiang telepon apalagi dulu. Setelah berada di atas, beliau mencongkel atap yang yang dibuat dari galvalum memakai tang. “Setelah terbuka, tersangka ini loncat begitu saja,” ucapnya.
Setelah berhasil masuk kedalam gudang, tersangka eksklusif mencongkel ruangan dengan linggis kubut. Kemudian, tersangka mengobrak abrik salah satu ruangan. “Dari ruangan itu, pelaku membawa laptop, handphone dan duit tunai Rp 500 ribu,” terangnya.
Saking lazimnya , tersangka yang setiap harinya meminta-minta tersebut kembali ke atas gudang dengan cara menumpuk sebanyak lima bangku yang ada di ruangan itu.
Keesokan harinya, Christian Widodo (korban) terkejut ketika masuk ke gudang nampak sinar matahari masuk secara langsung. Merasa ada yang aneh, korban lalu memeriksa dan mendapati laptop, handphone serta duit raib dari ruangannya.
Karena sadar dengan terpasang nya kamera CCTV, korban memutar kembali hasil rekamannya dan mendapati seseorang masuk dan mengacak-acak ruangannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. “Berdasarkan barang bukti yang ada kami pribadi melaksanakan penangkapan,” ucapnya.
Ambuka mengungkapkan, tersangka ini ialah seorang ahli pencurian dengan pemberatan. Dia telah dua kali menjalani hukuman di Polres Blitar. “Pernah menjalani eksekusi 1 tahun alasannya mencuri di konter HP dan tiga tahun alasannya adalah mencuri di toko bangunan,” ujarnya.
Saat ini, dirinya harus kembali merasakan tidur di dalam jeruji besi. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan bahaya kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya.