-->

Tekan Lonjakan Covid-19, Polres Jember Perketat Operasi Yustisi

JEMBER, – Polres Jember memperketat pelaksanaan operasi yustisi di tengah masyarakat. Hal ini dikerjakan sebagai upaya untuk menekan lonjakan perkara gres Covid-19


“Jika kemarin kita belum banyak menunjukkan hukuman denda, sekarang kami optimalkan (penerapannya) bagi orang atau pemilik kafe, warung, dan rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar dan sempurna,” ujar Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (1/12/2020).


Untuk sanksi berat yang mau dipraktekkan bagi pemilik usaha, yaitu penutupan usaha sementara.


“Juga sanksi denda sejumlah uang dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, dan ada yang hingga Rp 100 ribu,” kata Kapolres menerangkan.


Langkah upaya tegas penerapan protokol kesehatan ini, ialah selaku konsekuensi yang mesti dilakukan, alasannya adalah Kabupaten Jember masuk dalam Zona Merah penyebaran Virus Covid-19.


“Upaya yang kami kerjakan ini, sesudah kami membahasnya dengan Ketua Satgas Covid-19 Jember, yaitu Plt Bupati Jember Kiai Muqiet, yang diantaranya pengetatan operasi yustisi, kedua juga (keterbukaan publik) terkait isu kemajuan Covid-19 di Jember, saban hari yang hendak disampaikan Jubir Satgas, atau Diskominfo,” ujarnya.


Mulai dari peningkatan, penurunan perkara baru Covid-19, kata Arif, tergolong juga lokasi kluster baru yang menjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.


“Dengan cita-cita (masyarakat Jember) lebih paham dan peduli dengan kondisi kemajuan Covid-19 ini,” ujarnya. Sehingga tidak meremehkan terkait penyebaran virus Covid-19 ini, dan perlu diantisipasi dengan serius.


Jubir Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono mengatakan, terkait penerapan denda yang dilaksanakan bagi pelanggar protokol kesehatan, nantinya nominal duit itu akan dimasukkan dalam kas kawasan.


“Hal itu sesuai dengan hasil rapat kerjasama yang telah kami kerjakan bareng (Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19). Sejauh ini setiap pelanggaran itu dendanya sekurang-kurangnyaRp 30 ribuan yang dikenakan terhadap masyarakat. Jika menyalahi protokol kesehatan,” kata Gatot.


Sejauh ini telah berapa banyak jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, Gatot enggan mengungkapkan.


“Untuk data (jumlah pelanggaran yang dijalankan) itu nanti kami akan sampaikan lagi,” tandasnya.


Ingat Pesan Ibu


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel