Terdakwa Pembunuh Jenazah Dibuang Di Tol Gresik Dituntut 16 Tahun Penjara
GRESIK, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jebpar (39), asal Dusun Oro Timur Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura, terdakwa pembunuhan dengan permintaan 16 tahun pidana penjara.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (1/12/2020).
JPU Siluh Candrawati SH, menyatakan terdakwa secara sah berbuat salah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana. sebagaimana diatur dalam pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatan terdakwa, maka dituntut dengan ancaman eksekusi 16 tahun penjara dikurangi kala penjara. Dan terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH dilanjutkan pekan depan, dengan jadwal pembelaan yanga akan disampaikan penasihat aturan terdakwa Jebpar, ialah Muhammad Nali.
“Kita akan olok-olokan nota pembelaan secara tertulis yang mulia,” kata Muhammad Nali.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut menewaskan Mad Mola (34) wargqa Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Korban dicekik lehernya dengan tali tampar sampai tewas, dan mayatnya dibuang di pinggir Jalan Tol Kebomas KM 16.400 Kecamatan Kebomas Gresik. (Edi Nurhasan)