Terjadi Di Surabaya, Cowok Ini ‘Jual’ Cewek Anabawang Ke Pria Hidung Belang Rp 650 Ribu
SURABAYA, -Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya meringkus tersangka jual beli atau eksploitasi anak Minggu (7/2/2021) malam, di Apartemen Menara Rungkut, Jalan Kyai Abdul Karim No. 37-39 Rungkut Menanggal, Surabaya.
Pelakunya , Nizar Safiq (18) warga Jalan Anusanata 88 Gedangan, Sidoarjo. Sedangkan korbannya masih di anak-anak, A (14) warga Sidoarjo.
Kronologinya, tersangka ini telah di-PHK oleh perusahaan kawasan dia melakukan pekerjaan alasannya terdampak Pandemi Covid-19. Untuk mencari penghasilan, tersangka kemudian menerima gosip ada anak yang mampu dipekerjakan.
Kemudian, tersangka berjumpa korban pada Jumat 5 Februari 2021. Tersangka berkomunikasi dengan korban dan memberikan korban untuk dicarikan pria hidung belang. Tarifnya sekali kencan, si laki-laki hidung belang mesti merogoh koceknya Rp 650 ribu.
Tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup facebook dengan nama ‘PASAR BARU LENDIR ONLINE SURABAYA’.
Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan melalui grup facebook itu, jika ada yang komentar ada komitmen, tersangka meminta melanjutkan obrolanya melalui WA eksklusif.
Tersangka sendiri memasang tarif Rp 650 ribu. “Dari tarif tersebut, korban menerima Rp 350 ribu, sewa hotel Rp 150 ribu dan laba tersangka Rp 150 ribu.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan uang Rp 650 ribu, dan satu buah Handphone tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan UU No. 23 tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.