-->

Terlibat Masalah Narkoba, Warga Krian Sidoarjo Dibekuk Polisi

SIDOARJO, – Andy Pramana alias Gondrong (36) asal Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo memiliki masalah dengan unit Reskrim Polsek Krembung, Sidoarjo terkait masalah penyalahgunaan narkoba.


Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, penangkapan laki-laki tersebut bermula dari berita penduduk soal maraknya pesta maupun transaksi narkoba.


“Awalnya dari gosip penduduk ,” katanya, Minggu (20/6/2021).


Informasi itupun kemudian dikembangkan dan petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Waktu itu, tersangka sukses di tangkap di rumahnya.


“Saat dijalankan penggeledahan, kami sukses mengamankan barang bukti berbentuk0,32 gram dan alat isap,” terangnya.


Berdasarkan barang bukti itu, petugas langsung menjinjing tersangka ke Mapolsek Krembung guna pemeriksaan untuk mencari tahu tersangka lain atau yang menyetok barang haram tersebut.


“Masih kami kembangkan lagi,” terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka kini mesti meringkuk di sel tahanan Mapolsek Krembung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.


“Tersangka di kenakan pasal 112 atau pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel