-->

Terlilit Hutang, Pria Di Mojokerto Libatkan Istri Jual Narkoba

MOJOKERTO, – Seorang pria berinisial GW asal Mojokerto melibatkan istrinya menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.


GW mengaku telah menekuni bisnis haram itu selama 4 bulan. Bukan tanpa argumentasi, dia terpaksa mengajak istrinya memasarkan narkoba sebab dililit hutang sebesar Rp. 10 Juta rupiah.


“Saya pinjam rekening istri, aku dapat barang (sabu-sabu) dari sahabat yang bekerja sebagai sopir berasal dari Surabaya,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengamen tersebut, Senin (25/01/2021).


GW menerangkan, sekali transaksi dengan orang surabaya dia mengambil barang sebanyak 5 gram sabu-sabu dan diedarkan atau dijual terhadap sopir juga.


“Saya telah ketemu dengan orang surabaya 3 kali, lazimketemu dijalan. Sekali ketemu mengambil barang 5 gram. Kemudian aku jual lazimnya ke sopir,” jelasnya.


Seperti dimengerti, satuan reserse narkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap 16 masalah norkoba dengan menangkap 21 tersangka. Pengakapan dikerjakan dalam kurun waktu 3 sampai 22 Januari 2021.


Dari 21 tersangka, dua diantaranya ialah suami istri. Sepasang suami istri itu ditangkap polisi pada 15 Januari 2021 dengan barang bukti 23, 08 sabu-sabu, 1 timbangan elektro, dan uang tunai senilai Rp. 600 ribu.


Akibat dari tindakan mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 113 undang-undang nomor 35 tentang narkotika.


“Setiap orang dengan melawan hak orang menyimpan, mengusai, dan menerima narkotika golongan 1 diancam 5 hingga 20 tahun penjara,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel