Ternoda Bercak Tinta Kuning, 36.730 Surat Bunyi Dibakar Kpu Jember
JEMBER, – Sebanyak 36.730 surat bunyi (SS) rusak dimusnahkan oleh KPU Jember jelang Pilkada 9 Desember 2020, Selasa (8/12/2020) sore.
Pemusnahan SS yang disaksikan Bawaslu dan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin itu dilakukan di halaman Kantor KPU Jember Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Pemusnahan SS itu dijalankan dengan cara dibakar, sebab didapatkan bercak tinta warna kuning berbentuk titik pada gambar paslon. Juga sejumlah cacat yang lain pada kertas surat bunyi itu.
Diantaranya, tinta jlembret, gambar paslon terpotong, dan cetakan yang kosong serta kurang terang.
“Sesuai dengan ketentuan PKPU, surat suara yang rusak dan tidak mampu dipakai, mesti dimusnahkan. Untuk surat bunyi rusak itu ada sebanyak 36.730,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Temuan surat bunyi rusak itu, kata Syai’in, dikenali saat proses penyortiran yang dilaksanakan di Gudang KPU Jember sementara waktu kemudian.
“Saat proses penyortiran itu, dimengerti kerusakan surat bunyi yang ditunjukkan dengan adanya bercak-bercak tinta (warna kuning), dan juga ada surat suara yang gambar paslon mirip terpotong atau tergunting. Sehingga tidak mampu dipakai dan dikala ini dimusnahkan,” katanya.
Selanjutnya dari sejumlah surat suara rusak itu, sambungnya, dimintakan ganti ke percetakan.
“Setelah dari penyedia (tempat percetakan) mengganti sejumlah surat suara yang rusak itu, selanjutnya dikerjakan pemusnahan dengan cara dibakar yang dikerjakan sore ini,” pungkasnya.