-->

Terpesona Untung Besar, Laki-Laki Di Pasuruan DagangSabu

PASURUAN, – Saiful Anwar (33), warga Lingkungan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.


Dari penangkapan laki-laki yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 84 gram. Tersangka juga diduga merupakan jaringan antar daerah di Jawa Timur. Ia kerap pindah daerah untuk hindari polisi.


Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris menyampaikan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pencarian mendalam. Sebelumnya, memang ada gosip jika tersangka ialah seorang pengedar.


“Setelah dilakukan penelusuran, dikenali kebenarannya. Anggota yang mengincarnya, berhasil memperoleh tersangka di sebuah rumah yang berada di Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo,” terperinci Harris.


Penangkapan itu berjalan 15 Oktober, sekitar pukul 13.00. Saat penggrebekan itu, petugas sukses mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 5 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat total 843 gram, petugas juga mengamankan dua pipet kaca, dua sendok kecil, timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya.


Atas temuan itulah, tersangka bareng barang bukti yang ditemukan, dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk investigasi. “Tidak ada perlawanan dari tersangka,” paparnya.


Sementara itu, tersangka mengaku, jikalau baru tiga bulan ini mengenal sabu-sabu. Bisnis haram itu dilakoninya, alasannya tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk menyanggupi kebutuhan sehari-hari.“Saya bekerja selaku tukang serabutan. Kepincut dengan bisnis sabu-sabu, baru tiga bulan,” akunya.


Akibat ulahnya, beliau mesti meringkuk di balik jeruji penjara dengan waktu yang lama. Ia disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 wacana narkotika. Ancamannya, 20 tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel