-->

Tersandung Proyek Fiktif, Mantan Kades Dawar Blandong Mojokerto Dijebloskan Tahanan

MOJOKERTO, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tahanan, Rabu (24/03/2021).


Pria berjulukan Riyantono (43) itu disangka besar lengan berkuasa mengerjakan proyek fiktif selama menjabat selaku Kades Sumberwuluh masa 2013-2019. Dalam perkara ini, dia merugikan keuangan negara Rp. 274.053.584,50.


Riyantono digelandang ke mobil untuk dibawa Lapas kelas IIB Mojokerto sehabis menjalani investigasi di ruang pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto.


“Langsung menahan terdakwa, agar di dalam persidangan nantinya lebih mudah ya lebih singkat dan efisien,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.


Sebelumnya, Riyantono menjalani pemeriksaan secara tertutup semenjak pukul 09.00 sampai pukul 13.40 WIB. Pemeriksaan itu sekitar kiprahnya terkait korupsi dana desa tahun 2018.


Sebagaimana dalam RABDesa dana tahap 1 dan 2 dana senilai Rp. 438. 576.600 dipakai untuk melakukan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan desa tersebut.


Adapun rinciannya selaku berikut :


1. pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dusun Selogendogo senilai Rp. 55. 447.100 juta.

2. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (PTP) di dusun Genenb senilai Rp. 103.094.800 juta.

3. Pembangunan akses air atau drainase dusun Kembangan senilai Rp. 132.256.200 juta. Pembangunan jalan masuk air atau drainase di Dusun Jombangan senilai Rp. 99.158.100, terserap atau realisasi Rp. 70.788.100 dikarenakan DD tahap 3 tidak dapat dicairkan.

5. Pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp. 58.730.800 juta.


Tetapi, Gaos Wicaksono menjelaskan, terhadap pekerjaan 5 paket pembanguanan ini tidak dijalankan secara tuntas bahkan pada pekerjaan pembangunan TPTdan pembangunan jalan paving di Dusun Selogendogo ternyata fiktif atu tidak dilaksanakan.


Hal tersebut dikarenakan anggaran yang ada di rekening kas desa telah dikerjakan penarikan tunai oleh Riyantono.


“Tidak sepenuhnya dipergunakan untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan. Melainkan dipergunakan untuk berjudi dan kepentingan eksklusif,” tandasnya.


Akibat prasangka perbuatannya, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp.274.053.584,50 juta dan dia disangkakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel