-->

Tertangkap Tangan Angkut Belasan Jati Dari Hutan Di Nganjuk, Dua Pria Ditangkap

NGANJUK, – Dua laki-laki, warga Desa Sumbermiri, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk ditangkap Polisi. Keduanya ini menjadi tersangka, lantaran menjinjing belasan kayu jati yang tidak dilengkapi surat informasi sah hasil hutan.


Kedua tersangka ini inisial SPR (46) petani, dan BGS (25) wiraswasta.


Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya petugas Polhutmob dan jajaran Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Munung yang berpatroli di kawasan hutan petak D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang.


Kawasan ini, tergolong daerah Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Polhutmob dan jajaran BKPH berpatroli pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, Pukul 16.30 WIB.


“Saat itu mendapati dua orang yang sedang memuat hasil hutan, berupa kayu jati,” ujar Supriyanto, Kamis (24/06/2021).


Sekira Pukul 18.00 WIB, Supriyanto menyebut petugas Satreskrim Polres Nganjuk mendapatkan laporan perihal adanya tindakan melawan hukum illegal logging. Kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk, Pukul 20.00 WIB.


Pada dikala dilakukan penangkapan, setiap orang ini masing-masing mengangkut tujuh batang kayu jati dengan memakai sepeda motor. Kayu ini masih berupa lingkaran dan banyak sekali ukuran. “Tanpa dilengkapi secara bersama surat informasi sahnya hasil hutan,” ujarnya


Sejumlah barang bukti yang didapati, adalah 14 batang kayu jati berupa lingkaran dengan berbagai ukuran. 1 unit SPM Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor kendaraan, 1 unit SPM Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan, 2 utas tali karet warna hitam dan 2 utas tali tampar.


Menurut Supriyanto, tersangka SPR saat itu menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru. Sedangkan tersangka BGS, memakai sepeda motor Suzuki TRS warna hitam.


Kini akibat kejadian tersebut, kedua laki-laki serta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk. “Guna proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel