-->

Terungkap, Hibah Lahan Pusat Slag Aluminium Desa Bakalan Jombang Atas Nama Langsung

JOMBANG, -Pembangunan lahan sentra slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang, masih memiliki potensi menyisakan duduk perkara.


Sebab, proses hibah lahan seluas sekitar 27.744 meter persegi hasil urunan usahawan yang telah menjadi anggota Koperasi Semar kepada Pemkab Jombang itu dilakukan secara eksklusif oleh ketua koperasi berjulukan Bambang Setiawan.


Hal itu terungkap saat hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C dan Komisi B DPRD Jombang dengan LSM Forum Rembuyg Masyarakat Jombang dan pengurus Koperasi Semar, pengelola lahan pusat slag aluminium.


Seperti dimengerti lahan yang kini telah diuruk dan bakal dibangun pusat slag aluminium tersebut dibeli dari hasil patungan masyarakat yang sekarang sudah menjadi anggota Koperasi Semar.


Setiap anggota diwajibkan berbelanja lahan dengan harga per petak Rp 94 juta. Ada 35 usahawan yang terdaftar selaku anggota koperasi itu.


Koordinator FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan, proses hibah yang tidak melibatkan warga sebagaipemilik lahan berpotensi menjadi persoalan atau polemik di kemudian hari.


Dia menganggap hibah dari masyarakat kepada pemerintah itu yakni hal yang lucu dan pertama kali terjadi di Jombang.


“Contoh soal hibah, ini terbalik. Tidak masuk akal. Masyarakat menawarkan hibah kepada Pemerintah. Harusnya pemerintah memberi fasilitas, apalagi anggota koperasi beli Rp 94 juta itu tidak dilibatkan saat hibah. Tadi terungkap hibah dijalankan secara eksklusif atas nama Bambang Setiawan, ini akan jadi polemik,” terperinci Fattah usai hearing di DPRD, Kamis (25/3/2021).


Sementara pengelola Koperasi Semar, Sofwan, mengakui hibah itu dijalankan secara langsung. Bahkan, hal itu terjadi sebelum koperasi Semar dibuat pada awal 2019 kemudian.


Upaya ini dilaksanakan supaya pembangunan pusat slag aluminium oleh pemerintah secepatnya terealisasi.


“Tanah ini kan kita urunan, setelah urunan kita hibahkan ke pemerintah, sesudah itu baru pemerintah usulkan ke pusat untuk pembangunan, kian cepat pembangunan itu makin baik agar segera kita tempati,” terangnya.


Sofwan juga mengungkapkan, pengelolaan koperasi slag aluminium itu akan dijalankan dengan metode saham. Di mana pengolahannya dijalankan oleh pihak koperasi. Ada sebanyak 34 petak yang sudah dihibahkan.


Saat disinggung perihal kontroversi hibah dan potensi polemik yang kemungkinan terjadi, Sofwan mengaku sudah meminta nasehat dari dewan untuk fasilitas perjanjian (MoU) dengan pemerintah


“Itu yang mau kita kelola, pengelolaannya jadi satu kesudahannya akan kita bagikan rata terhadap anggota semacam saham,” ungkapnya.


Dengar pendapat itu sendiri dimpimpin Wakil Ketua Komisi C, Miftahul Huda, Ketua FRMJ (Forum Rembug Mayarakat Jombang) selaku wakil masyarakat/pengusaha yang mengeluh, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Dinas Perindustrian dan Perdagang dan beberapa komponen terkait lainya.


Miftahul Huda mengklaim hearing itu sudah mendapatkan kesepakatn. Dia juga mengatakan mekanisme hibah sudah sesuai aturan dan sah secara hukum. Meski hibah dilakukan secara pribadi.


“Hibah tanah untuk perusahaan pengelolaan limbah yang nantinya dari DAK alasannya DAK itu tidak akan turun ketika masih atas nama koperasi atau langsung, mesti pemkab. Saya harap ada koordinasi antara pemerintan Koperasi Semar terkait koordinasi dengan anggota koperasi dari Sumobito dan Kesamben,” pungkasnya.


Seperti diberitakan, pembangunan lahan pusat slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang, menuai kontroversi. Bahkan, salah satu ormas menemukan kejanggalah dalam sejumlah tahapannya.


Sejumlah indikasi kejanggalan ini diduga terjadi di beberapa tahapan. Pertama, lahan yang dipakai untuk sentra slag alunium itu ialah lahan yang dibeli oleh warga atau pebisnis aluminium lokal.


Ada sekitar 34 pebisnis yang rencananya akan menjadi anggota koperasi slag alumium itu. Setiap anggota diwajibkan membeli lahan degan harga per kapling cukup mengagumkan, Rp 94 juta.


Namun yang menjadi tanda tanya, lahan tersebut kemudian sudah dihibahkan dan menjadi milik pemerintah setempat, yang sekarang pengerjaannya dikerjakan instansi terkait.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel