-->

Tipu 2 Orang, Kpk Gadungan Dibekuk Polisi Di Gresik

GRESIK, – Dua orang warga Kabupaten Gresik dan Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban penipuan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Vicky Andreanto (43).


Kedua warga yang menjadi korban pria asal Selat Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yakni, Khoirul Anam (47) warga Desa Kandangan Cerme, Gresik yang berprofesi sebagai guru madrasah.


Korban berikutnya yakni Herdy Bramanta (31) karyawan BUMN yang tinggal di Semolowaru Waru Indah BLK R/25 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.


Selain mengaku selaku anggota KPK, tersangka juga mengatakan sebagai anggota penyidik Tipikor Polda Jatim.


Dengan gaya berkedok layaknya pegawapemerintah penegak aturan, tersangka Vicky Andreanto melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya.


Kapolres Gresik ABP Arief Fitrianto menuturkan, tersangka sudah beraksi sebanyak dua kali di Kecamatan Cerme dengan modus operandi yang serupa.


Tersangka ini mempunyai nama lain Mohammad Eliyas. Saat melakukan aksi penipuan. Pada bulan September 2020 lalu. Tersangka mengaku sebagi Mohammad Eliyas mendatangi Khoirul Anam.


Dihadapan tersangka membuktikan bahwa kedatangannya yaitu selaku Penyidik Tipikor Polda Jatim dan anggota KPK.


“Saat itu tersangka mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk menunjukkan program tunjangan di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) berbentukDana Hibah Nasional dengan total anggaran Rp. 350 juta,” ujar Arief, mirip dilansir dari beritajatim.com, Senin (19/10/2020).


Agar sekolah MI tempat korban melakukan pekerjaan itu bisa mendapatkan dana hibah, kata Kapolres, ada beberapa syarat. Diantaranya, harus membayar sejumlah Rp. 5.750.000 untuk pengurusan pajak.


“Tersangka menjinjing sebuah koper yang terdiri dari duit. Dan pertanda yang tersebut milik sekolah lain yang sudah melakukan pembayaran,” tuturnya.


Tipu daya tersangka berhasil. Khoirul membayar duit mirip yang sudah ditentukan sebelumnya. Selanjutnya, dijanjikan menerima pencairan dana hibah pada Jumat (9/10). Namun, saat jatuh tempo hari yang dimaksud tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.


Sementara dihadapan korban kedua Herdy Bramanta (31) karyawan perusahaan BUMN. Saat itu Minggu (14/6), tersangka bertamu dan mengenalkan diri selaku Vicky Andreanto.


“Sama, dihadapan korban tersangka mengaku selaku Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK,” kata AKBP Arief Fitrianto.


Kedatangan tersebut dengan niatan ingin menyewa rumah korban yang berada di Perum Citrasari Regency Blok C No. 3 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Kesepakatan harga sewa dikala itu sebesar Rp 25 juta setahun.


Untuk meyakinkan korban, perlakuan kepada Khoirul diberikan juga kepada Herdy. Tersangka menunjukkan kartu anggota KPK serta menunjukkan suatu rekening buku tabungan dengan saldo miliaran rupiah. Karena percaya, Herdy menunjukkan rumahnya untuk disewa selama satu tahun.


Namun sampai beberapa usang, Vicky Andreanto tidak kunjung mengeluarkan uang sewa rumahnya. Hingga pada Sabtu (26/9). Tersangka memperlihatkan cek BCA No.DH998500 tanggal 2 Oktober 2020 dengan nominal Rp 25 juta a.n Vicky Andreanto.


Tersangka menerangkan terhadap korban bahwa cek yang diberikan cuma bisa diambil pada tanggal yang telah diputuskan, adalah Jumat (2/10). Tapi di saat di cek di salah satu kantor Bank BCA di Gresik untuk menukarkan lembar cek tersebut. Cek tersebut tidak bisa di cairkan dan mendapat penolakan dari Bank sebab saldo kosong.


Dua peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Cerme. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan alhasil membekuk tersangka di Komplek Perum PPS, Desa Suci Kecamatan Manyar, Gresik.


“Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan berikutnya telah kita amankan di Polsek Cerme guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.


Selain mengamankan Vicky, polisi juga menguras barang bukti, diantaranya, satu lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000 untuk sebesar Rp. 350 juta, satu lembar cek BCA senilai Rp. 25 juta, satu buah E-KTP a.n Mohammad Eliyas, tiga buah E KTP a.n Vicky Andreanto, satu senpi mainan jenis pistol warna hitam, satu rompi hitam bertuliskan KPK, lima masker bertuliskan Tipikor, satu pin KPK, satu lencana Advocad, dua buah stempel, koper berisikan duit mainan sejumlah Rp. 122.800.000, satu buku rekening simpanan BCA an Mohammad Ilyas, dan satu buku rekening simpanan BNI Taplus an Mohammad Ilyas.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel