Transaksi Sabu Pemuda Di Tulungagung Dibekuk Polisi
TULUNGAGUNG, – ASF (29) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung diringkus petugas Opsnal Satreskoba Polres Tulungagung saat hendak melaksanakan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti menyampaikan, pelaku ditangkap di kawasan Desa Suwaru Kecamatan Bandung pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
“Awal terungkapnya masalah ini berkat adanya berita penduduk kalau di wilayah Kecamatan Bandung ada peredaran narkoba jenis sabu,” kata dia, Senin (14/12/2020).
Dari gosip tersebut, lalu ditindaklanjuti oleh petugas opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dilokasi.
Setelah melakukan pengusutan petugas risikonya sukses mengamankan pelaku di dikala akan melaksanakan transaksi perdagangan narkoba di daerah masuk Desa Suwaru Kecamatan Bandung Tulungagung.
“Pelaku berhasil ditangkap petugas dikala melaksanakan transaksi di akses Desa Suwaru,” kata Tri Sakti.
Pelaku tak dapat mengelak ketika petugas mengamankannya, alasannya adalah ketika dikerjakan investigasi, petugas mendapati barang bukti berbentuk1 poket sabu 0,16 gram dan 1 buah HP merk Meizu yang digunakan untuk mengerjakan bisnisnya.
“Pelaku di depan petugas mengaku melaksanakan bisnis haram ini untuk memperbesar penghasilannya. Pelaku mendapatkan sabu dengan membeli dari seseorang yang lalu ia simpan untuk dijual lagi,” tambahnya.
ASF bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 ihwal Narkotika yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.