Tubruk Pengayuh Sepeda Di Situbondo, Sopir Truk Asal Ponorogo Ditetapkan Tersangka Dan Dibui
SITUBONDO, -Seorang sopir truk bernopol AE 8211 UP, yaitu Ragil Suko Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan pria asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Dia ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Saat itu, truk yang dikemudikan Ragil, menabrak pengayuh sepeda onthel bernama Nur Baiti (22) asal Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriyani menyampaikan, sehabis penyidik unit laka lantas Polres Situbondo memeriksa sejumlah saksi, pihaknya langsung menetapkan Ragil Suko Prabowo selaku tersangka.
“Sebab, akhir gegabah dikala mengemudikan truknya itu, menimbulkan korban Nur Baiti meninggal dunia, sesudah mendapat perawatan di IGD RSU dr Abdoer Rahem Situbondo,”kata AKP Indah Citra Fitriyani, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, usai ditetapkan selaku tersangka dalam perisitiwa laka lantas di Jalan Basuki Rahmad, Situbondo, tersangka Ragil Suko Prabowo eksklusif dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Ragil Suko Prabowo langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengayuh sepeda angin, Nur Baiti (22) warga Desa Kesmbirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, tewas sesudah disenggol truk bernopol AE 8211 UP.
Kecelakaan terjadi di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya Jalan Basuki Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021).