-->

Ud Jaya Subur Banyuwangi Diduga Tahan Bpkb Karyawan Selaku Jaminan

BANYUWANGI, -UD Jaya Subur berlokasi di Jalan Raya Rogojampi Desa Gitik Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, diduga menyalahi aturan yang ditentukan pemerintah.


Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan penjualan tersebut diduga meminta jaminan BPKB milik karyawan.


Selain itu, karyawan diminta memberi surat kuasa untuk memasarkan barang milik karyawannya itu, dikala yang bersangkutan mempunyai tanggungan atau utang kepada perusahaan.


Tak cuma itu, dalam surat kuasa tersebut tercantum perusahaan dibebaskan dari segala risiko akhir terbitnya surat kuasa untuk menjual .


Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat mengaku tak habis pikir atas ulah UD Jaya Subur yang meminta barang jaminan terhadap karyawannya.


“Meminta jaminan terhadap karyawan jelas tidak diperbolehkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Bahkan ada Pergub Jatim no 8 tahun 2016 yang melarang perusahaan meminta jaminan surat berguna mirip ijazah asli, BPKB dan lain sebagainnya,” katanya (15/1/2021).


Irfan melanjutkan tindakan perusahaan tersebut, akan segera ditindaklanjuti FRB, untuk diteruskan kepada pihak pihak terkait.


“Kami akan segera melayangkan gugatan terhadap pihak UD Jaya Subur dan akan meneruskan pada pihak pengawasan ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim,” tegas dosen Fakultas Hukum Untag Banyuwangi itu.


Ia Juga menyertakan, jika perusahaan cemas perihal keuangan ataupun barang, seharusnya memperketat manajemen perusahaan semenjak permulaan penandatangan kesepakatan kerja.


Dan di dalam persetujuan kerja tersebut, kata Irfan, menampung hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak.


Kontrak kerja, sambungnya, harus diperjelas dan ditegaskan kepada karyawan bahwa kesepakatan kerja mempunyai implikasi hukum.


“Kesepakatan-kesepakatan yang dibentuk mesti dimengerti kedua belah pihak yang tidak berlawanan dengan peraturan perundang-ajakan. Jika ada dilema, ada tahapan penyelesaian mulai kekeluargaan hingga pidana, tidak mesti menahan jaminan karyawan kemudian menyerahkan surat kuasa memasarkan,” jelasnya


Manager UD Jaya Subur, Subandi, belum berhasil dikonfirmasi sebab saat dihubungi melalui aplikasi whatsappnya belum merespons dengan argumentasi sedang sibuk terima tamu.


“Mohon maaf pak aku masih terima tamu,” kata Subandi lewat kanal telepon whatsapnya.


Terpisah, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Rusdi menegaskan perusahaan yang meminta jaminan terhadap karyawan berlawanan dengan pasal 42 Pergub Jawa Timur No 8 tahun 2016, ihwal Penyelenggaraan Ketenagakerjaaan.


“Dengan alasan apapun, perusahaan tidak diperbolehkan meminta karyawan menyerahkan jaminan dalam bentuk apapun,” tegas Rusdi.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel