-->

Upah Minimum Kabupaten Jombang Tahun 2021 Sebesar Rp 2.654.098,88

JOMBANG, FaktualNews .co-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Purwanto menerangkan, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2021 sebesar Rp 2.654.095,88.


Besaran UMK tersebut, menurut Purwanto, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 188/538/KPTS/013/2020 wacana upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.


Dari SK tersebut dimengerti UMK Jombang Tahun 2021 sebesar Rp 2.654.095,88. Besaran UMK Jombang Tahun 2021 tersebut sama dengan besaran UMK Jombang tahun 2020, ialah Rp 2.654.095,88


“Mekanisme, mekanisme Sidang Pleno Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) untuk penghitungan UMK Jombang tahun 2021 sudah dilaksanakan Depekab, meskipun tidak ada 1 (satu) angka yang disepakati oleh Serikat Pekerja dengan Apindo,“ ujar Purwanto di kantor Disnaker Jombang, Senin (14/12/2020).


Berita Acara Sidang Pleno Depekab Jombang untuk penghitungan UMK Jombang Tahun 2021 tertulis, bahwa :


1. Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengusulkan peningkatan UMK tahun 2021 sebesar 5 % dari UMK tahun 2020


2. Apindo mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 1,26 % dari UMK tahun 2020


3. Unsur Pemerintah menganjurkan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar antara 1,26 % – 2 % dari UMK Jombang tahun 2020


4. Para Pihak secara Musyawarah mufakatmenyerahkan keputusan terhadap Ibu Bupati Jombang terkait usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur


Karena Depekab sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Jombang untuk mengusulkan besaran UMK Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur, maka Bupati sudah merekomendasikan besaran UMK Jombang tahun 2021 sebesar Rp. 2.654.095,88.


Bupati Jombanmg menganjurkan besaran UMK Jombang tahun 2021 sama dengan UMK Jombang tahun 2020 alasannya berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :


1. Pertimbangan Regulasi :

Bahwa Pasal 191 A UU No : 11 tahun 2020 ihwal Cipta Kerja, mengamanahkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, ialah upah minimum yang di menetapkan menurut UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan.


2. Pertimbangan Kajian Situasi di lapangan sebagai berikut :

a) Daya Saing UMK Jombang kepada Kabupaten sekitar Jombang, sangat lemah ( angka disparitasnya terlalu tinggi).

 UMK Jombang terhadap UMK Nganjuk = selisih Rp. 699.390,88 (Jombang lebih tinggi)

 UMK Jombang kepada UMK Kediri = selisih Rp. 645.591,88(Jombang lebih tinggi)

 UMK Jombang terhadap UMK Lamongan = selisih Rp 637.314,88(Jombang lebih tinggi)

b) Adanya kanal jalan Tol yang melintasi dari Surabaya – Jombang – Nganjuk.

c) Sebagian besar perusahaan di Jombang merupakan industry padat karya.

d) Pengembangan industri di Kabupaten Nganjuk sedang difasilitasi adanya Kawasan Industri Nganjuk (KING)-1, KING-2 dan KING-3, masing-masing kawasan disiapkan 300 hektar lahan.

e) Adanya info bahwa sampai dengan November 2020 telah ada 79 industri yang telah siap beroperasi di Kabupaten Nganjuk.

f) Adanya kesimpulan bahwa pada point a sampai dengan e tersebut ialah ancaman bagi pengembangan investasi dan dunia Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang.


3. Pertimbangan untuk menawarkan pinjaman terhadap Pekerja dan Pengusaha :

a. Bagi Pekerja :

– Agar pekerja yang telah ada tidak kehilangan pekerjaan alasannya adanya Relokasi perusahaan (Eksodus dari Jombang) sehingga ada PHK

– Agar calon tenaga kerja di Jombang tetap mendapatkan potensi kerja yang luas dari jombang

b. Bagi Pengusaha ;

– Agar pebisnis yang sudah ada di jombang tidak melaksanakan relokasi dan keluar dari Jombang alasannya adalah adanya diparitas UMK yang sangat tinggi

– Agar pebisnis yang belum masuk jombang, terpesona untuk berinvestasi di Kabupaten Jombang sehingga akan menumbuhkan kesempatan kerja yang lebih banyak di Jombang


4. Pertimbangan untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan Lapangan kerja.


“Atas dasar ke 4 pendapattersebut, maka Ibu Bupati Jombang mengusulkan UMK Jombang tahun 2021 Kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 2.654.095,88 atau sama dengan UMK Jombang tahun 2020”, tambah Purwanto


Namun demikian, Prerogratif Penetapan UMK Kab/Kota seJatim tetap ada di tangan Gubernur Jatim. “Kewenangan Penetapan UMK Kab/Kota ada di tangan Gubernur, dan Alhamdullilah ketetapan Gubernur Jatim ihwal besaran UMK tahun 2021 telah ada, “ Kata Cak Gempur panggilan akarab Purwanto.


Selanjutnya Purwanto berharap kepada Apindo dan Jajarannya biar mematuhi dan melakukan UMK tahun 2021 sesuai ketentuan yang ada.

“ Saya minta para usahawan untuk patuh dan melaksankan UMK 2021 sesuai ketetapan Gubernur Jatim”, pinta Purwanto.


Purwanto menambahakan bahwa terhadap seluruh pekerja untuk bisa menyadari dan mengetahui serta memaklumi latar belakang besaran UMK Jombang tahun 2021 yang semata-mata untuk melindungi pekerja dan Pengusaha serta untuk kemakmuran bareng dan kemakmuran masyarakat Jombang.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel