-->

Usang Nganggur, Pria Lulusan S1 Nekat Jadi Kurir Narkoba Di Mojokerto

MOJOKERTO, – Adi Guntur Saputra (26), warga Dusun Warung Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto nekat menjadi kurir narkoba lantaran usang menganggur sesudah lulus kuliah jenjang Strata satu (S-1).


Polisi mengendus pekerjaan ilegalnya itu berkat laporan dari masyarakat pada 12 Juni 2021, terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Ineks atau ekstasi.


“Kita melaksanakan pengumpulan data di rumah tersangka selama tiga hari, yang menunjukkan indikasi kuat, ada proses mobilisasi barang dari satu kawasan ke daerah lainnya,” kata Kapolres Mojokerto, AKPB Rofiq Rifto Himawan saat konferensi pers, Selasa (22/06/2021).


Kemudian pria lulusan S-1 Ekonomi ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota pada 15 Juni 2021 di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.


Dengan tertangkapnya tersangka ini, Rofiq memerintahkan terhadap Kasatnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, turutama siapa saja jaringan di atas tersangka. Pun juga ke bawahnya.


“Jadi selama ini yang beli siapa saja sehingga kita punya peta,” tandasnya.


Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1000 butir pil double L, 98 butir ineks kuning, 1 pak plastik kosong, dan tangkap layar percakapan via handphone dengan orang yang diduga level di atas tersangka.


“Level di atasnya ini diduga ada di Lembaga Pemasyarakatan, nanti kita buktikan dan kita sampaikan pada peluang berikutnya,” ujar Rofiq.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika Juncto pasal 197 subsider pasal 196 UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel