-->

Uu Pasar Modal Terbaru 2019 Yang Sedang Di Racik Oleh Ojk

Sejalan dengan pertumbuhan teknologi diseluruh dunia tentu saja harus ada peraturan gres yang mengaturnya. Begitu juga dengan Pasar Modal. Berkembanganya teknologi yang sungguh berbagai pasti mempengaruhi Pasar Modal. Karena beberapa juga masuk ke dalam bab dari Pasar Modal. Oleh alasannya itu OJK merevisi UU Pasar Modal untuk menyesuaikan kebutuhan di masyarakat saat ini. Terutama para investor.

Sejalan dengan perkembangan teknologi diseluruh dunia tentu saja harus ada peraturan baru  UU Pasar Modal Terbaru 2019 yang Sedang di Racik Oleh OJK


Untuk UU Pasar Modal modern sendiri, OJK menyampaikan akan ada beberapa poin pergantian dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 8 tentang Pasar Modal tahun 1995. Seperti yang diungkapkan oleh Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen “ dengan kemajuan teknologi, aneka macam aktivitas yang terpapar dan menjadi bagian dari Pasar Modal” kata ia di Jakarta Rabu (24/7).

Revisi UU Pasar Modal modern ini diperlukan mampu menggenjot kemajuan ekonomi pada tahun kedepan. Hal ini berkaitan dengan tanggapanoptimisme dari para pelaku perjuangan untuk pertembuhan ekonomi yang lebih baik lagi. Sehingga revisi terhadap Undang-Undang Pasar Modal juga akan di kerjakan yang sejak tahun 1995 Undang-Undang ini belum pernah sekalipun dikerjakan revisi.

Menurut Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia menyampaikan bahwa sebaiknya sudah banyak pertumbuhan di Pasar Modal yang semestinya masuk ke dalam Undang-Undang.

Tentu dengan adanya revisi Undang-Undang Pasar Modal ini nantinya akan memudahkan penanam modal serta memperlihatkan rasa tenteram. Mengingat revisi UU juga berhubungan dengan digitalisasi Pasar Modal lewat e-proxy, e-voting, dan bahkan e-IPO. Untuk itu telah terperinci bahwa revisi ini juka akan membahas perihal keselamatan dan Settlement untuk setiap transaksi pasar modal lewat Market Place.
Dengan begitu diharapkan keamanan dalam bertransaksi akan terjamin dnegan sarat .

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel