-->

Wanita Asal Malang Laporkan Mantan Suami Ke Polda, Yang Dituduh Palsukan Akta Asli

SURABAYA, – Linda Leo Darmosuwito (49) warga Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Melaporkan mantan suaminya, SS (57) yang juga menjabat presiden administrator perusahaan minyak kayu putih ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (15/2/2021) petang.


Dalam laporannya, pelapor menuduh terlapor (mantan suaminya) tidak mengakui anak kandungnya (hasil dari kekerabatan mereka berdua) atau menggandakan akta asli.


Laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor: TBL-B/90/II/RES.1.9/2021UM/SPKT Polda Jatim.


“Saya tidak mempermasalahkan jika dicerai. Namun yang menjadi persoalan anak saya tidak diakui oleh beliau (Terlapor/ mantan suami),” ujar Linda sambil menangis dikala memegang surat hasil laporannya, Senin (15/2/2021) petang.


Dengan mata yang berkaca-beling, Linda menceritakan, selama ini anaknya dititipkan terhadap terlapor selama mengenyam dingklik kuliah. Selain itu, Linda Leo Darmosuwito (pelapor) hingga dikala ini tidak pernah bertemu dan mengenali eksistensi anak kandungnya.


“Saya cerai ya gak apa-apa. Tapi memberatkan aku adanya pengakuan yang tidak mengakui eksistensi anak aku. Padahal itu anaknya dia juga. Saya tidak ketemu anak saya itu telah mulai 20 Mei 2020,” jelas Linda.


Sementara itu kuasa aturan pelapor (Linda), Abdul Malik menyertakan, pelaporan ini terkait memperlihatkan keterangan imitasi tentang status sang anak yang tertuang di dalam surat putusan sidang cerai.


“Laporannya menawarkan keterangan artifisial ya. Keterangan palsunya dalam surat. Kaprikornus klien kami ini, Bu Linda ini digugat (cerai) namun tidak tahu. Tapi dalam suatu putusan si suami ini mengaku tidak mempunyai anak,” ucapnya.


Ditambahkan, padahal dalam pernikahannya, lanjut Malik, terlapor mempunyai satu anak pria yang telah berumur 17 tahun.


Atas dasar itulah, pihaknya kemudian melaporkan terlapor alasannya disangka telah memperlihatkan informasi palsu dalam akta sahih.


“Tapi dalam perkawinan dia (terlapor) punya anak laki-laki dari perkawinan di Wihara. Setelah itu perkawinan resmi. Seperti kita orang Islam kawin siri namun dilanjut kawin resmi istilahnya,” ungkapnya.


“Makara ini yang dipermasalahkan adalah pengesahan terhadap anaknya. Jadi diputusan itu sudah kita laporkan terlapor ini bohong dengan menawarkan keterangan palsu,” tambahnya.


Menurut Malik, dalam perkara pemalsuan ini, beliau mengira ada orang kuat yang turut ikut campur. Sebab, terlapor adalah presiden direktur perusahaan minyak kayu putih. Untuk itu, pihaknya menentukan melaporkan perkara ini ke Polda Jatim.


“Ini memang melibatkan orang besar. Karena yang kami laporkan presiden direktur salah satu perusahaan minyak kayu putih yang belakangnya G,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel