-->

Wanita Cantik Tewas Di Kamar Kos Probolinggo, Ternyata Dibunuh Suami Sirinya

PROBOLINGGO, -Pembunuhan yang menimpa wanita cantik, Nurul Fadilah (25), Rabu (20/01/21) 16.00 kemarin, terungkap. Tersangka pelakunya adalah Syahrizal (28), suami siri korban sendiri.


Motifnya, tersangka cemburu alasannya adalah mengira istri punya hubungan dengan pria lain. Selain itu, tersangka sakit hati karena tersangka tidak digemari kedua orang tua (ortu) korban.


Hal tersebut terungkap, ketika Polres Probolinggo merilis perkara yang mengagetkan keluarga Nurul tersebut, Kamis (21/01/21) pukul 14.30 WIB.


Barang bukti yang diamankan di lokasi insiden, kabel charge hand phone (HP) hitam, obat nyamuk hair spray (Semprot) dan sebuah HP milik korban.


Di hadapan Iptu Joko Murdiyanto, Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota, tersangka Syahrizal berterus terperinci, membunuh perempuan yang dinikah siri bulan bulan mulia tahun kemudian alasannya sakit hati. Pertama alasannya cemburu, dan kedua karena tidak digemari ortu korban.


Di hand phone istrinya, tersangka pelaku memperoleh chatingan via WhatsApp istrinya dengan laki-laki lain. Selain itu, karena kedua orang renta korban tidak suka pada pelaku dan berusaha memutuskan hubungan keduanya.


Saat ditanya untuk apa charge HP dan racun nyamuk semprotan? Pria asal Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu menjawab, akan dipakai mengakhiri hidupnya. “Kami sehidup semati Pak. Pingin mati bersama,” katanya.


Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, Nurul dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul di kamar rumah kos Syahrizal, jalan Letjen Sutoyo, Gang V, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Mayangan.


Terdapat luka di leher dan lebam di kepala akibat cekikan dan pukulan.


“Tersangka sebelumnya tinggal serumah dengan istri sirinya di rumah mertuanya, Jalan Kyai Sekar, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran,” ujarnya.


Lantaran ada dilema, Syahrizal kos di RT 6 RW 3, Kelurahan

Tisnonegaran, tanpa ditemani istrinya. Pada Selasa sore, korban

mengunjungi tempat kos suaminya untuk mengantar pakaian.


Beberapa ketika lalu, keduanya terlibat pertengkaran. Pemicunya, tersangka melihat percakapan istrinya di WA dengan laki-laki lain.


Syahrizal tidak mampu menahan emosi dan pribadi mencekik dan menghantam Nurul. Tahu istrinya tak bergerak pelaku panik dan menjajal bunuh diri dengan cara menyemprotkan racun nyamuk jenis semprot ke mulutnya.


“Lalu, korban mencoba gantung diri menggunakan kabel charger HP,” sebut Iptu Joko.


Karena gagal, Syahrizal lalu keluar mengendarai sepeda motornya menuju Mapolresta untuk menyerahkan diri. Mendengar ada pembunuhan, sejumlah anggota Polresta mendatangi lokasi kejadian.


“Kami jerat tersangka dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel